Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR, dan Mei 2024 untuk gaji ke-13.
Lalu tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.
Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Adapun bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, dilanjutkan dengan pencairan setelah Lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya.
Sedangkan pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024, dan dilanjutkan pencairan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Pastikan Honorer Tak Akan Dapat THR"
Baca juga: Kabar Gembira Bagi yang Baru Lulus, Pemerintah Prioritaskan Fresh Graduate dalam Rekrutmen CPNS 2024
Baca juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024 Segera Cair, Ini Syaratnya, Masyarakat Miskin Dapat Dana Rp 600 Ribu
Baca juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS TNI Polri, Cair Penuh, Nominal Naik