BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024 Segera Cair, Ini Syaratnya, Masyarakat Miskin Dapat Dana Rp 600 Ribu

Bagi masyarakat miskin terdampak krisis pangan, kini bakal di berikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan 2024.

Editor: Amirullah
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi BLT Bantuan Langsung Tunai BLT. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo) 

SERAMBINEWS.COM - BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024 segera cair.

Masyarakat miskin yang memenuhi syarat akan mendapatkan dana Rp 600 ribu.

Bagi masyarakat miskin terdampak krisis pangan, kini bakal di berikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan 2024.

Kriteria penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024 ini berbeda dengan bantuan sosial reguler lainnya.

Meskipun belum ada kepastian terkait tanggal atau minggu pencairan Bansos BLT Mitigasi Pangan, namun masyarakat perlu mengetahui kriteria penerima manfaat tersebut.

Kementerian Sosial Republik Indonesia tengah menyiapkan nama penerima dan jumlah anggarannya.

Dikutip dari Tribun Kaltim, data penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan berbeda dengan data penerima bansos beras 10 kg.

Data beras 10 kg dikelola oleh Menko PMK, sedangkan BLT Mitigasi Risiko Pangan oleh Kemensos atau diambil dari DTKS.

Oleh karena itu, ada perbedaan data penerima antara kedua bansos tersebut.

Selanjutnya, untuk BLT Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp600.000, alokasinya untuk 3 bulan dengan rincian Rp200.000 per bulan (Januari, Maret , Maret).

Sasaran penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan mencapai 18,8 juta KPM.

Berikut kriteria penentuan kelayakan penerima BLT Mitigasi

ilustrasi warga menerima BLT
ilustrasi warga menerima BLT (For Serambinews.com)

1. Terdaftar sebagai KPM dalam BDT Kemensos Calon penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos.

Pendataan ini dilakukan oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

2. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain yang Sama atau Sejenis Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain yang memiliki sifat atau tujuan serupa.

Halaman
12
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved