Berbeda jika sesuatu yang ada di mulut kita itu adalah sesuatu yang najis.
Misal tanpa sengaja kita menggigit barang najis atau ada darah di mulut kita maka hal tersebut harus disucikan terlebih dahulu dengan air sebelum menelan ludahnya, sebab jika mulutnya belum disucikan dengan air maka air ludahnya telah bercampur dengan sesuatu yang najis, maka jika ditelan akan membatalkan puasa.
Ada najis yang dimaafkan di mulut seperti orang yang punya gusi tidak sehat sehingga sering keluar darah maka hal yang semacam itu dimaafkan, artinya tidak membatalkan puasa jika tertelan.
"Berbeda dengan orang yang tergigit bagian mulutnya sehingga keluar darah maka jika tertelan darah tersebut akan membatalkan puasa," pungkasnya.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)