“Bersamaan dengan usulan jumlah kebutuhan ASN ke Kemenpanrb tempo hari, sesuai dengan analisis dan beban kerja, kita juga telah melampirkan susunan peta jabatan dan redistribusi PPPK,” ujarnya.
“Sekarang kita dalam posisi sedang menunggu juknis (petunjuk teknis) lebih lanjut dari pusat. Mudah-mudahan sebagaimana arahan Bapak Pj Wali Kota dan harapan kawan-kawan honorer, penataan Tenaga Non PNS bisa kita tuntaskan dalam tahun ini. Intinya, Banda Aceh siap menjalankan amanat Undang-Undan ASN dan aturan turunannya yang sedang digodok pemerintah pusat,” ujarnya. (*)
Baca juga: Satpol PP Intensifkan Pengawasan di Banda Aceh Selama Ramadhan