Ramadhan 2024

Bayi Baru Lahir Apa Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah? Simak, Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya - Bayi Baru Lahir Apa Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah? Simak, Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya.

Tapi jika dia lahir sebelum magrib di hari terakhir Ramadhan, maka wajib baginya bayar fitrah.

Karena bayi ini sudah sempat bertemu dengan Ramadhan dan juga hari raya.

"Bayi yang terlahir setelah magrib, magrib (malam) hari raya. Berarti ndak sempat bertemu di Bulan Ramadhan. Maka tidak wajib baginya untuk bayar zakat fitrah, karena hanya menemui hari raya,"

"Berbeda jika lahirnya sebelum magrib, sempat menemui ramadhan, dan magribnya hari raya. Dia (bayi) sempat temui ramadhan, bertemu hari raya, wajib zakat fitrah," terang Buya Yahya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkini