Tapi jika dia lahir sebelum magrib di hari terakhir Ramadhan, maka wajib baginya bayar fitrah.
Karena bayi ini sudah sempat bertemu dengan Ramadhan dan juga hari raya.
"Bayi yang terlahir setelah magrib, magrib (malam) hari raya. Berarti ndak sempat bertemu di Bulan Ramadhan. Maka tidak wajib baginya untuk bayar zakat fitrah, karena hanya menemui hari raya,"
"Berbeda jika lahirnya sebelum magrib, sempat menemui ramadhan, dan magribnya hari raya. Dia (bayi) sempat temui ramadhan, bertemu hari raya, wajib zakat fitrah," terang Buya Yahya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI