SERAMBINEWS.COM - Bayi yang baru saja dilahirkan, apakah tetap wajib dibayarkan zakat fitrah?
Pertanyaan ini biasanya sering muncul setiap ramadhan, khususnya menjelang akhir saat umat muslim tengah mempersiapkan zakat fitrah dirinya dan keluarganya.
Diketahui, zakat fitrah merupakan salah satu amalan wajib lain selain ibadah puasa yang harus dilakukan oleh umat muslim di bulan ramadhan.
Kewajiban membayar zakat fitrah ini dikenakan pada setiap individu, tak terkecuali anak-anak hingga bayi sekalipun.
Bagi anak-anak yang belum baligh, maka zakat fitrah dibayarkan oleh orang tuanya.
Namun pertanyaannya, apakah tetap wajib membayar zakat fitrah bayi yang baru saja lahir, khususnya selama di bulan suci ramadhan?
Pendakwah kondang Ustad Abdul Somad dan Buya Yahya dalam ceramahnya ternyata sudah pernah membahas terkait siapa saja yang diwajibkan membayar zakat fitrah.
Termasuk membahas hukum zakat fitrah bagi bayi baru lahir.
Baca juga: Sahkah Jika Suami Bayar Zakat Fitrah Keluarga Pakai Uang Istri, Simak Penjelasan UAS Berikut
Simak penjelasan keduanya yang telah kami rangkum dari berbagai sumber berikut ini.
Hukum zakat fitrah bayi baru lahir
Mengutip penjelasan UAS dalam video yang dibagikan oleh kanal YouTube Belajar Mengaji, tuan guru berdarah melayu ini menyebutkan, bahwa ada banyak orang yang belum tahu soal waktu wajib membayar zakat fitrah.
Sementara dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa saja yang wajib membayar zakat ini, termasuk bagi bayi yang baru lahir.
"Tapi banyak orang yang tak tau kapan waktul wujub kapan waktul jawaz," katanya.
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad mengenai zakat fitrah.
Waktu jawaz, terang UAS, merupakan waktu dimulai atau sudah boleh membayar zakat fitrah.
Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.