“Kedua, Mahkamah Agung Kenya tahun 2017, MA ini menganulir kemenangan presiden petahana Uhuru Kenyatta karena pemerintah pusat terbukti mematikan listrik di basis pendukng Odinga pada hari pemungutan suara.”
Baca juga: Dikabarkan Calon Suami Ayu Ting Ting Tugas di Papua, Begini Penampilan Muhammad Fardhana
Baca juga: Kris Dayanti Bantah Kabar Aurel Hermansyah Hamil Lagi, Gegara Foto Ini
Baca juga: Perceraian Berlanjut, Pihak Ria Ricis Sebut Teuku Ryan Tuntut Hak Asuh dan Biaya Anak
Kompastv: Alasan AMIN Minta MK Batalkan Hasil Pilpres: Ada Pelanggaran Kualitatif Untungkan Prabowo-Gibran