Pilpres 2024

Jelang Putusan MK, Repnas Aceh Berkeyakinan Gugatan dari Paslon 01 dan 03 Ditolak Majelis Hakim

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Repnas Aceh, Mahfudz Y Loethan

Jelang Putusan MK, Repnas Aceh Berkeyakinan Gugatan dari Paslon 01 dan 03 Ditolak Majelis Hakim

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah memasuki babak akhir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 dijadwalkan akan diumumkan pada Senin (22/4/2024).

Terdapat dua gugatan terkait hasil Pilpres 2024 yang masing-masing diajukan oleh paslon 01, Anies Baswedan, serta paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Jelang putusan MK, Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) Aceh pendukung pasangan Prabowo-Gibran meyakini gugatan yang diajukan oleh 01 maupun 03 itu akan ditolak oleh majelis hakim

Ketua Repnas Aceh, Mahfudz Y Loethan menyebutkan, keyakinan akan ditolaknya semua gugatan dari pasangan calon (Paslon) 01 dan 03 mencermati hasil persidangan yang berlangsung di MK beberapa waktu yang lalu.

"Kita mengikuti dengan seksama persidangan di MK kemarin, terlihat jelas akan  bukti hasil Pilpres itu tidak mampu diberikan secara data valid oleh para tim hukum 01 atau 03 yang mempermasalahkan kemenangan 02,” katanya, Jumat (19/4/2024).

Suasana sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (4/4/2024) di Ruang Sidang MK.

“Sepertinya, hanya kemampuan berfantasi saja dari para kuasa hukum mereka, dengan menyebutkan kemenangan 02  ini karena bantuan sosial, tapi mereka tidak ada bukti kuat membuktikan hal ini" sambung Mahfudz.

Menuruntnya, tim hukum 01 dan 03 ini, hanya punya kemampuan membangun opini di masyarakat tanpa kemampuan menyampaikan data dan fakta bahwa ada kecurangan dalam Pilpres itu.

"Di persidangan itu yang dibutuhkan fakta, bukan kemampuan berkata -kata, apalagi membangun opini seolah-olah paslon mereka di curangi secara TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) kan ini terus narasinya" beber Mahfudz.

Dia juga juga menyebutkan, merekam hasil sengketa hasil Pilpres di MK, terbukti sejak 2004 semua sengketa Pilpres yang dibawa ke MK, semua hasilnya di tolak, karena ketidakcukupan fakta yang disampaikan di ruang sidang.

“Jadi kami meyakini semua gugatan dari pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan ditolak MK karena terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mengabulkan permohonan mereka,” imbuhnya.

Mahfudz dalam kesempatan ini, mengajak semua pendukung 01 dan 03 pasca diputuhkan hasil oleh MK nantinya, untuk berbesar hati dan kembali bersatu untuk persatuan Republik ini.

"Nanti selepas majelis hakim MK menyampaikan hasil, kita mengajak semua anak bangsa bersatu kembali untuk membangun Indonesia,  tidak terpengaruh oleh ujaran dan hasutan pihak yang tidak suka Indonesia lebih baik" pungkasnya.

KPU Meminta MK Menolak Semua Permohonan 01 dan 03

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membawa bukti tambahan dalam penyerahan dokumen kesimpulan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).

Halaman
12

Berita Terkini