Ramadhan 2024

Segini Besaran Zakat Fitrah 2024 di Aceh Barat, Wajib dalam Bentuk Beras dan Boleh dengan Uang

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Penentuan Standarisasi Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 2024.

Segini Besaran Zakat Fitrah 2024 di Aceh Barat, Wajib dalam Bentuk Beras dan Boleh dengan Uang

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Tim Penentuan Standarisasi Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 2024.

Adapun besarannya, setiap jiwa wajib mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 2,8 kilogram makanan pokok berupa beras atau 6 Kay/Batok tambah satu genggam orang dewasa.

Penetapan dilakukan sesuai keputusan Tim Penentuan Standarisasi Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat Tahun 1445 H/2024 M yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama setempat, Senin (25/3/2024).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Abrar Zym SAg MH menyampaikan, penetapan zakat tidak berbeda dari tahun sebelumnya, yaitu terdapat dua ketentuan standar takaran zakat fitrah.

Bagi yang mengeluarkan dengan makanan pokok (beras) adalah 2,8 kilogram/jiwa.

Sedangkan kadar zakat fitrah dalam bentuk uang sejumlah 3,8 kilogram/jiwa dari harga kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering dan gandum bur sesuai dengan harga pasar.

Abrar Zym menyampaikan, zakat fitrah dapat dibayarkan sejak dikeluarkan mulai 1 Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Sementara pembagian zakat fitrah kepada senif diselesaikan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

“Seorang mustahiq hanya boleh mendapatkan satu senif. Jika ada senif yang tidak ada, digabungkan ke senif fakir miskin,” pungkasnya.

Baca juga: Ini Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah, Lengkap Dengan Bacaan Arab, Latin dan Artinya

Hadir dalam penentuan takaran zakat fitrah tersebut perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Dinas Syariat Islam Aceh Barat, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh.

Lalu Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat, Pengurus Daerah Muhammadiyah Aceh Barat, Pengurus Daerah Nahdlatul Ulama (NU) Aceh Barat, Baitul Mal Aceh Barat, dan Forum KUA Aceh Barat.

 

Niat Zakat Fitrah

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, hingga seluruh anggota keluarga.

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Halaman
123

Berita Terkini