Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman menyebutkan, 65 persen tahanan yang ditahan di Lapas dan Rutan di Aceh, didominasi terpidana tindak pidana penyalahgunaan narkotika (Narkoba).
Ia mengatakan, rata-rata 65 persen narapidan yang ditahan terlibat kasus narkoba. Dimana angka itu mendominasi seluruh tahanan di lapas.
"Baru kemudian disusul, pencurian, kriminal, tipikor dan sebagainya," kata Meurah saat ditemui Serambi di ruang kerjanya, Rabu (3/4/2024).
Ia mengatakan, untuk saat ini lapas di Aceh sudah penampungan sudah melebihi kapasitas.
Baca juga: 5.630 Napi di Aceh Diusul Terima Remisi Lebaran
Dimana rata-rata kapasitas lapas di Aceh itu hanya untuk 4.250 penghuni, namun hingga hari ini jumlah sudah mencapai 7.900.
"Kalau over kapasitas iya juga. Terlebih jumlah tahanan yang masuk juga tiap bulannya ada sedikit peningkatan," ungkapnya.
Oleh karena itu dalam rangka mengantisipasi over kapasitas itu, pihaknya mendorong lapas rutan untuk memperbanyak program reintegrasi atau program usulan bebas bersyarat (BB), cuti bersyarat (CB) dan pemberian remisi.
"Dan ini dengan syarat tertentu, dimana napi harus berkelakukan baik," pungkasnya.
Baca juga: Launching Kampung Bebas Narkoba di Cot Yang, Kapolresta Banda Aceh: Kita Persempit Gerak Para Pemain