Bagaimana Hukum Memakai Celak saat Puasa? Simak Penjelasan Buya Yahya
SERAMBINEWS.COM - Celak atau penggaris mata adalah kosmetik yang digunakan untuk mempercantik dan menegaskan bentuk mata.
Memakai celak merupakan suatu kesunnahan yang dicontohkan Rasulullah.
Di balik kesunnahan Nabi, pasti memiliki manfaat bagi siapapun yang mengikutinya.
Celak sendiri bermanfaat bagi kesehatan mata, seperti mempertajam penglihatan hingga menjernihkan penglihatan.
Namun dalam hal ini, celak yang dianjurkan oleh Rasulullah adalah celak tertentu yang berkhasiat menyehatkan mata.
Memasuki bulan puasa ini, tidak jarang terlontarkan pertanyaan mengenai pemakaian celak saat berpuasa.
Baca juga: Sahkah Puasa Kalau belum Mandi Junub hingga Lewat Waktu Subuh, Begini Penjelasan Buya Yahya
Pasalnya, banyak orang beranggapan bahwa, zat yang masuk ke dalam mata, ditakutkan akan masuk ke dalam tenggorokan. Lantas benarkah memakai celak saat Ramadhan dapat membatalkan puasa?
Terkait hal tersebut, pendakwah Buya Yahya dalam sebuah kajian dakwahnya mengatakan bahwa tidak batal puasa seseorang jika memakai celak. Hal ini karena mata bukan termasuk golongan lubang yang tersambung ke dalam tubuh.
Itu tersebut disampaikan Buya Yahya dalam kanal YouTube Al Bahjah, dikutip Serambinews.com, Rabu (3/4/2024).
"Seorang puasa tidak batal puasanya karena pakai celak. Kenapa karena mata bukan termasuk golongan lobang yang sambung ke lobang dalam," kata Buya Yahya.
Menelan Air Liur atau Ludah tidak Batal Puasa Asalkan Memenuhi Tiga Syarat Ini, Simak Penjelasan Buya Yahya
Apakah menelan air liur atau ludah dapat membatalkan puasa? Simak penjelasan pendakwah Buya Yahya.
Air liur yang diproduksi kelenjar ludah secara alami di dalam mulut berperan penting menunjang kesehatan mulut dan proses pencernaan makanan.
Baca juga: Menelan Air Liur atau Ludah tidak Batal Puasa Asalkan Memenuhi 3 Syarat Ini, Simak Kata Buya Yahya
Produksi air liur yang terlalu sedikit atau berlebihan bisa jadi pertanda adanya gangguan kesehatan mulut atau kesehatan tubuh secara keseluruhan.