Kabar Aceh Utara

Pj Bupati Aceh Utara Dukung Langkah Pj Gubernur Nonaktifkan Dua Direksi Bank Aceh

Penulis: Jafaruddin
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar MSI 

"Kita berharap semua pihak mendukung upaya yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, dalam penonaktifan dua direksi Bank Aceh tersebut,” kata Pj Bupati Aceh Utara.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Langkah Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah SE MSi dalam penonaktifan dua direksi Bank Aceh Syariah (BAS) mendapat dukungan penuh dari Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar MSi.

Kedua Direksi BAS yang diberhentikan itu adalah Direktur Utama Muhammad Syah dan Direktur Operasional Zulkarnaini.

“Langkah yang diambil oleh Pj Gubernur Bustami Hamzah adalah keputusan yang tepat dan penuh pertimbangan yang matang,” ujar Mahyuzar.

Bank Aceh bukan hanya sekedar milik pemerintah, tetapi representasi kepemilikan dari semua rakyat Aceh.

Menurut Mahyuzar, langkah yang diambil oleh Bustami Hamzah sudah tepat dan perlu didukung sepenuhnya.

Hal ini menunjukkan keseriusan, dalam menjaga integritas dan kinerja lembaga keuangan di Aceh.

Dalam hal ini, Pemkab Aceh Utara merupakan pemegang saham terbesar kedua di Bank Aceh Syariah setelah Pemerintah Aceh.

"Kita berharap semua pihak mendukung upaya yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, dalam penonaktifan dua direksi Bank Aceh tersebut,” kata Pj Bupati Aceh Utara.

Baca juga: Pj Gubernur Non Aktifkan Muhammad Syah Sebagai Dirut Bank Aceh, Tunjuk Fadhil Ilyas Sebagai Plh

Kemudian pihaknya meminta agar pihak-pihak tertentu untuk tidak menyampaikan argumen yang tidak baik di publik, demi menjaga kedamaian dan integritas dalam proses penegakan kebijakan yang sedang berlangsung.

Mahyuzar menambahkan, pihaknya sangat menghormati PSP (Pemegang Saham Pengendali).

Pemerintah juga memiliki kebijakan yang baik dalam rangka menjaga stabilitas keuangan di Bank Aceh, sehingga ke depan melahirkan nilai-nilai positif di perbankan.

Sementara itu di tengah gonjang-ganjing rumor penonaktifan Muhammad Syah dan Zulkarnaini, beredar sebuah pernyataan tentang alasan penonaktifan Dirut Bank Aceh Syariah.

Yaitu tentang surat Kepala OJK Aceh Nomor SR-10/KO.1502/2024 tertanggal 10 Januari 2024 tentang sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana yang diatur pada Pasal 70 ayat (1) POJK, nomor 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah dan Pasal 59 ayat (1) POJK nomor 17 tahun 2023.

Halaman
12

Berita Terkini