Berita Banda Aceh

Pj Gubernur Nonaktifkan Dirut Bank Aceh

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

YUSRI, Kepala OJK Aceh

Ajak Semua Pihak Hormati Keputusan

TERPISAH, Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, mendukung kebijakan yang diambil Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, yang menonaktifkan Direktur Utama Bank Aceh Muhammad Syah dan Direktur Operasional, Zulkarnaini.

Untuk diketahui, Bupati Aceh Besar tercatat sebagai pemegang saham nomor tiga terbesar di formasi saham Bank Aceh, dari seluruh pemerintahan kabupaten/kota di Aceh.

“Sebagai pemegang saham pengendali (PSP), itu adalah kewenangan Pj Gubernur Aceh. Tentu Pak Bustami punya pertimbangan yang matang untuk itu. Karena bagaimanapun, Bank Aceh bukan sekadar milik pemerintah di Aceh, namun juga representasi kepemilikan dari semua rakyat Aceh,” kata Iswanto.

Ia berharap semua pihak dapat menanggapi kebijakan tersebut dengan tidak membuat statemen yang malah membingungkan publik. Karena sebagai sebuah usaha yang khas dengan regulasi yang ketat, serta tetap mengacu dengan prudent atau kehati-hatian, tidak semua hal harus diberitahukan secara terbuka ke publik. Karena ini juga menyangkut keselamatan operasional dan pelayanan prima Bank Aceh.

“Kita hormati keputusan PSP, termasuk juga menghormati koridor regulasi perbankan yang punya kriteria yang khas. Di samping juga untuk terus mempertahankan soliditas internal serta trend kerja kolektif yang terus positif,” tandas Iswanto.

Terkait isu adanya surat teguran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disebut-sebut berhubungan dengan penonaktifan kedua direksi, Iswanto mengaku tidak tahu-menahu seputar surat tersebut.

“Terlepas dari semua itu, sekali lagi saya nyatakan, kebijakan itu adalah hak PSP yang tentu saja telah melalui kajian matang, termasuk untuk kontinuitas kinerja positif Bank Aceh. Jadi jangan diseret seret ke arah yang tak ada korelasinya," tegasnya.(iw)

 

 

Berita Terkini