Shalat jamak dan qashar adalah sebuah keringanan yang diberikan oleh Allah Swt.
Shalat jamak adalah menggabungkan dua waktu shalat fardhu kemudian dikerjakan dalam satu waktu.
Seperti Shalat Zuhur dan Asar yang bisa dikumpulkan kemudian dikerjakan pada satu waktu.
Shalat jamak ini terbagi menjadi dua, yaitu jamak taqdim dan jamak takhir.
Perbedaan dua jenis jamak ini adalah pada waktu pengerjaan shalatnya.
Baca juga: Tata Cara Lakasana Shalat Idul Fitri 445 H, Lengkap dengan Niat untuk Imam dan Makmum
Jamak taqdim ialah menarik shalat waktu kedua dari dua shalat yang digabungkan, kemudian dikerjakan pada waktu shalat pertama.
Misalnya seperti menjamak Shalat Zuhur dan Asar, shalat Asar ditarik untuk dikerjakan pada waktu zuhur.
Sementara jamak takhir adalah sebaliknya, yaitu menarik waktu pertama dari dua shalat yang dijamak, kemudian dikerjakan di waktu shalat kedua.
Contohnya, mengerjakan shalat Zuhur sekaligus di waktu Asar.
Shalat jamak baik taqdim maupun takhir tetap dikerjakan sesuai dengan jumlah rakaat masing-masing shalat.
Ini berbeda dengan shalat qashar yang pengerjaaannya tetap untuk satu waktu shalat fardhu saja.
Bedanya, keringaan pada shalat qashar adalah meringkas jumlah rakaat dari shalat yang boleh diringkas.
Sedangkan shalat jamak dan qashar (jamak qashar) adalah menggabungkan dua waktu shalat untuk dikerjakan dalam satu waktu (jamak), kemudian jumlah rakaat masing-masing shalat diringkas (qashar).
Syarat boleh melakukan Jamak, Qashar, dan Jamak Qashar
Syarat melakukan shalat jamak, qashar maupun keduanya sudah pernah diterangkan oleh dai kondang Ustad Abdul Somad dalam sebuah tayangan video di YouTube.
Ustad Abdul Somad dalam video kajiannya yang pernah diunggah oleh YouTube Qia Qia Official menyampaikan, bahwa syarat melakukan shalat qashar, yakni meringkas jumlah rakaat shalat adalah musafir, yaitu orang yang menempuh perjalanan.