Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Oleh karena itu, AP ditetapkan sebagai tersangka namun penahanan, bukan di dalam sel tahanan Polresta tapi di rumah aman atas dasar kemanusiaan," bebernya.
Kapolresta Denpasar juga menyanggah kabar yang beredar di media sosial mengenai penangkapan secara paksa, hal itu juga tidak dibenarkan.
"Penangkapan secara paksa itu tidak benar, polisi sudah melakukan sesuai SOP dan penahanan itu dilakukan karena mencegah tersangka melarikan diri karena berada di luar Bali, menghilangkan barang bukti," bebernya.
Baca juga: Minat Warga Kota Langsa Bekerja ke Jepang Cukup Tinggi, Pemko Jalin Kerja Sama dengan PT Innovam
Baca juga: Pj Bupati Aceh Barat Sidak Kedisiplinan ASN di Semua SKPK, Begini Penekanannya
Baca juga: 20 Orang Tewas akibat Bencana Longsor di Tana Toraja Telah Dievakuasi, Berikut Daftar Korban
Artikel ini telah tayang di TribunBali.com dengan judul KECEWA Dengan Hasil Konferensi Pers, Anandira Sebut Ada Bukti 3 Rekaman, Pengakuan BA & Suaminya