Jeunamee dalam tradisi adat di Aceh merupakan emas murni yang dikenal dengan sebutan Meuh 99 atau Meuh London, yang diukur dengan takaran mayam. Setiap mayam setara dengan 3,3 gram.
Mahar menjadi salah satu syarat sah dalam pernikahan yang tidak boleh diabaikan. Penentuan Jeunamee bervariasi di setiap daerah, bergantung pada budaya masyarakat setempat dan disepakati oleh kedua keluarga mempelai. Beberapa daerah di Aceh menetapkan Jeunamee dengan angka ganjil, seperti 3, 5, 7, dan 9 mayam.
Untuk perempuan dari latar belakang keluarga biasa atau non-bangsawan yang tidak memiliki pendidikan tinggi, biasanya diberikan 3 mayam. Sementara itu, perempuan dari keluarga biasa yang memiliki pendidikan tinggi diberikan 5 mayam.
Bagi perempuan dari keluarga bangsawan, meskipun tanpa pendidikan tinggi, diberikan 7 mayam, sedangkan keturunan bangsawan yang memiliki pendidikan tinggi diberikan 9 mayam.
Di masa kini, penentuan Jeunamee disepakati oleh kedua keluarga dengan rentang nilai yang bervariasi, mulai dari 15 hingga 30 mayam.
Jika jeunamee yang ditentukan sebesar 20 mayam, maka itu setara dengan 66 gram dan mempelai laki-laki harus mengeluarkan biaya sebesar Rp. 70.000.000 di luar biaya, seperti resepsi dan seserahan.
Baca juga: Kisah Pilu Rosdiana Janda Muda Dilamar Pria Tua, Diberi Mahar Rp 3 M, Ternyata Isi Koper Daun Kering
Sebaliknya, jika takaran mayam diganti menjadi gram maka yang harus dikeluarkan hanya 20 gram bukan 20 mayam dengan biaya sebesar Rp. 21.212.000 hanya untuk mahar.
Saat Kondisi harga emas yang sangat tinggi saat ini maka sudah seharusnya majelis adat aceh meninjau ulang terkait perhitungan emas menggunakan mayam.
Menilik hal tersebut terkait pertimbangan mayam di Aceh maka mahar perempuan Aceh lebih mahal dibandingkan dengan daerah-daerah lain yang menggunakan takaran gram yang lebih umum.
Akibatnya, mempelai laki-laki harus mengeluarkan biaya yang sangat tinggi untuk melangsungkan sebuah pernikahan, menimbang biaya yang dikeluarkan tidak hanya mahar tetapi juga biaya seserahan atau biaya-biaya lainnya.
Hal ini menjadi kondradiktif antara Aceh sebagai provinsi yang menjunjung tinggi syariat Islam tetapi adat masyarakat masih membuat sulit laki-laki Aceh dalam melaksanakan syariat Islam yaitu pernikahan.
Kondisi Pernikahan di Aceh dan Indonesia
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, terjadi penurunan jumlah pernikahan di Indonesia. Beberapa wilayah juga mengalami fenomena serupa.
Contohnya, DKI Jakarta mengalami penurunan sebesar 4.000 pernikahan, sementara Jawa Barat mengalami penurunan sekitar 29.000 pernikahan.
Baca juga: Andika Kangen Band Menikah untuk Kelima Kalinya, Babang Tamvan Beri Mahar 100 Gram Emas
Keadaan yang serupa terlihat di Jawa Tengah dengan penurunan sebanyak 21.000 pernikahan, dan di Jawa Timur sekitar 13.000 pernikahan.