Dana Desa

Haji Uma: Dana Desa Harus Bergerak pada Pembangunan belum Tersentuh

Penulis: Jafaruddin
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komite IV DPD RI, H Sudirman Haji Uma mempertanyakan penyaluran Dana Desa saat kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Lhokseumawe, Kamis (18/4/2024).

Laporan Jafaruddin l Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Jumlah Dana Desa yang bersumber dari APBN tahun 2024 yang mencapai Rp 71 triliun diberikan kepada gampong untuk peningkatan pembangunan dan menyentuh kepada pembangunan yang belum terbangun.

Hal itu disampaikan Anggota Komite IV DPD RI, H Sudirman Haji Uma kepada Serambinews.com, seusai kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Lhokseumawe, Kamis (18/4/2024).

Kunker tersebut dilakukan Haji Uma bagian dari pengawasan Komite IV DPD RI terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024.

Fokus pengawasan tersebut pada transferan keuangan daerah dan Dana desa.

Saat kunker tersebut Haji Uma turut didampingi Staf Ahli Muhammad Daud, Mulyadi Syarif, dan stafnya Muhammad Furqan serta Hamdani.

Haji Uma bersama staf disambut Kepala Bidang Bina Gampong dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Dinas DPMG Kota Lhokseumawe, T Syamsul Fajri.

Baca juga: Satlantas Polres Aceh Barat Tilang Mobil Angkut Barang yang Overload, Termasuk Pikap Bawa Tilam

Untuk diketahui Tahun 2024 ini, total anggaran Dana Desa mencapai Rp 71 triliun yang akan didistribusikan ke 75.265 desa. Sedangkan untuk 68 desa dalam Kota Lhokseumawe jumlahnya mencapai Rp 60 miliar.

“Tujuan kami ke sini untuk mengetahui untuk mengetahui sejauh mana serapan Dana Desa maupun pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN di sejumlah daerah termasuk di Kota Lhokseumawe,” ujar Haji Uma dalam pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan itu juga mengajukan beberapa pertanyaan tentang penyusunan APBDes, penyaluran, kendala, dan dampak bagi pembangunan dengan adanya Dana Desa.

Selain itu juga penggunaan dana desa untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem dan pembinaan generasi muda.

Kepala Bidang Bina Gampong dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, DPMG Kota Lhokseumawe, T Syamsul Fajri dalam pertemuan menyebutkan pihaknya terus berupaya mengedukasi keuchik agar penggunaan dana desa itu harus transparan.

Untuk penyaluran kata T Syamsul Fajri dari 68 desa di Lhokseumawe, 50 persen di antaranya sudah berhasil mencairkan dana desa tahap pertama.

Untuk saat ini semua desa di Lhokseumawe sudah menyelesaikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat.

“BLT harus disalurkan pada bulan Maret, tapi karena karena ada keterlambatan dalam pencairan dana, sehingga terjadi keterlambatan dalam penyaluran. Namun, sampai hari ini semua gampong sudah menyalurkan BLT,” ujar T Samsul Fajri.

Persoalan lain dalam pengelolaan Dana Desa kata Syamsul adalah orientasi pembangunan dari gampong yang pada pembangunan fisik, sehingga yang menjadi persoalan tidak adanya pendapatan yang menjadi sumber dari penggunaan APBG.

Jadi harapan satu-satunya sumber dana itu untuk gampong dari Pemerintah Pusat dan Pemko Lhokseumawe yaitu Alokasi Dana Desa.

“Hanya beberapa gampong yang memiliki pendapatan dari hasil usaha gampong,” katanya.

Hal ini karena Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), yang dibentuk kini kondisinya memprihatinkan.

Selain itu juga ada ketentuan yang mengatur harus mendaftarkan BUMG ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Hasil dari realisasi, baru sekitar 11 gampong yang mendapat sertifikat dari Kemenkumham,” ujar Kabid Bina Gampong dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat.

Sementara itu Haji Uma menyebutkan setelah kunjungan tersebut dirinya akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang sistem pelaporan Dana Desa.

Karena kata Haji Uma penyerapan dana desa masih banyak kendala.

Di antaranya dalam pelaporan penggunaan dana desa tahun sebelumnya, sehingga terlambatnya penyaluran atau peluncuran dana desa untuk tahun berjalan.

Seharusnya kata Haji Uma, pelaporan pertanggungjawaban Dana Desa tahun 2023 selesai di bulan Desember.

Namun ada sebagian desa ada keterlambatan untuk pelaporan ataupun mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa  tahun lalu.

Kondisi ini berakibat terhambatnya penyaluran Dana Desa untuk Tahun 2024 ini.

Haji Uma juga menyorot soal penggunaan Dana Desa yang masih berorientasi pada pembangunan fisik saja, sehingga pembangunan yang dilakukan dengan Dana Desa jalan di tempat.

Karena semua pihak tentu tidak ingin dana desa yang sangat besar mencapai Rp 71 triliun dari APBN dan untuk Lhokseumawe Rp 60 miliar, pembangunan jalan di tempat.

“Dana desa begitu besar digelontorkan, tapi tidak ada kemajuan yang begitu berarti. Padahal seharusnya kita sudah bisa move on,” ujar Haji Uma.

Menurut Anggota DPD RI asal Aceh itu, pembangunan bukan hanya mempertanggungjawabkan realisasi, tapi pembangunan itu harus bergerak tidak mesti dan tidak harus di tempat itu-itu saja, sehingga tidak ada perkembangan.

Misalnya, kalau tahun ini dibangun jalan dan tahun depan juga dibangun jalan, itu tidak ada peningkatan pembangunan.

Padahal tujuan dari Dana Desa yang bersumber dari APBN itu untuk peningkatan pembangunan dan bergeser kepada pembangunan ke pembangunan yang belum terbangun, bukan istiqamah dalam pembangunan.

“Jadi kehati-hatian dan kualitas pembangunan perlu dikontrol,” katanya.

Misalnya kenapa harus membangun hal yang sama, ternyata hasil pembangunan itu belum sampai satu tahun sudah rusak.  

Maka inspektorat juga arus bekerja aktif di sini melihat kepatutan kewajaran dan bobot dari kualitas pembangunan itu, sehingga uang desa bisa diselamatkan tidak membangun bangunan yang sama lagi.

“Ini juga banyak terjadi di daerah lain juga, tapi ini di Lhokseumawe sebagai satu sampel. Kita akan berkoordinasi dengan BPKP dan melakukan rapat dengan Dirjen perbendaharaan negara nanti,” ungkap Haji Uma.  

Senator asal Aceh juga mengajak DPMG untuk memantau transparansi dan tertib administrasi dalam pengelolaan dana desa supaya tidak ada manipulasi data dalam pembangunan.

Misalnya dalam papan informasi itu harus ada tercantum alokasi dana desa dan perencanaan serta realisasi dana desa.

Selain itu juga dalam perencanaan harus menganut azas kemanfaatan bagi masyarakat karena itu harus melibatkan tokoh dan masyarakat.

Dengan keterlibatan masyarakat, sehingga perencanaan betul-betul mewakili dari masyarakat, bukan parsial dari beberapa tokoh.(*)

Berita Terkini