Berita Pilkada 2024

Catat! Ini Syarat Minimal Dukungan Jalur Independen untuk Pilkada 2024 di Simeulue

Penulis: Sari Muliyasno
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KIP Simeulue, Chairuzzaman

Laporan Sari Muliyasno | Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue telah menetapkan syarat bagi jalur perseorangan atau independen yang akan maju dalam Pilkada tahun 2024, di Kabupaten Simeulue.

Bagi calon perseorangan di Simeulue, minimal harus mengumpulkan sebanyak 2.881 lembar KTP untuk bisa mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah di wilayah kepulauan itu.

KTP tersebut minimal dikumpulkan dari lima kecamatan dalam wilayah Kabupaten Simeulue.

Ketua KIP Simeulue, Chairuzzaman yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (23/4/2024), membenarkan bahwa syarat untuk maju Pilkada di Simeulue dari partai pilitik maupun jalur perseorangan sudah ditetapkan.

Jumlah lembar KTP yang dikumpulkan tersebut berdasarkan dari 3 persen jumlah penduduk Kabupaten Simeulue yang mencapai 96.031 jiwa.

"96.031 dikali 3 persen sama dengan  2.880, dibulatkan ke atas menjadi 2 881 dukungan perseorangan," katanya.(*)

 

Berita Terkini