Berita Pilkada 2024

Anggaran untuk Pengawasan Pilkada 2024 di Aceh Rp 48,9 M, Pemerintah & Panwaslih Aceh Teken Bersama

Penulis: Subur Dani
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Sekda Aceh, Azwardi bersama Ketua dan anggota Panwaslih Aceh menampakkan dokumen kesepakatan anggaran pengawasan Pilkada Aceh 2024, yang telah ditandatangani bersama di Sekretariat Kantor Gubernur Aceh, Kamis (25/4/2024).

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih Aceh menyepakati  besaran anggaran untuk penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 meliputi pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Wali Kota, serta Wakil Wali Kota. 

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan anggaran antara Ketua dan anggota TAPA bersama Ketua dan anggota Panwaslih Aceh, di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (25/4/2024).

Ada pun pihak TAPA yang hadir di antaranya adalah Pj Sekda Aceh, Azwardi, Plh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesra Setda Aceh, Yusrizal, Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Iskandar, Kepala Bappeda Aceh, T Ahmad Dadek, Inspektur Aceh, Jamaluddin, dan Kepala Badan Kesbangpol Aceh, Dedy Yuswadi. 

Sementara dari pihak Panwaslih Aceh, hadir Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali dan keempat anggota Panwaslih yakni, Muhammad Yusuf, Muhammad AH, Muhammad Fuadi, dan Ahmat Darlis. 

Kepala Badan Kesabangpol Aceh, Dedy Yuswadi menyebutkan, pihak TAPA dan Panwaslih menyepakati anggaran sebesar Rp 48.923.404.640, untuk penyelenggaraan pengawasan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada Pilkada serentak 2024. 

"Nantinya Pemerintah Aceh akan mengalokasikan anggaran sesuai yang telah disepakati itu dan akan disalurkan melalui mekanisme hibah daerah," kata Dedy. 

Dedy mengatakan, anggaran hibah tersebut nantinya akan digunakan Panwaslih Aceh untuk berbagai kegiatan operasional.

Seperti pelayanan administrasi perkantoran, rehab gedung kantor, sewa transportasi, sosialisasi pengawasan, sarana kerja, dan biaya perjalanan dinas. 

Dedy mengatakan, pengalokasian dana hibah dari pemerintah untuk panitia penyelenggara Pilkada telah diatur dalam sejumlah regulasi dan undang-undang.(*)

 

Berita Terkini