Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur asyik nongkrong di warung kopi (warkop) saat jam kerja.
Mereka kemudian ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur, Kamis (25/4/2024).
Kepala Satpol PP Aceh Timur, Teuku Amran menerangkan, laporan masyarakat sering melihat bahwa para ASN kerap nongkrong di warkop pada saat jam kerja.
"Laporan dari masyarakat, mereka banyak menghabiskan waktu di warung kopi di saat jam kerja. Karena itu kami bertindak untuk melakukan penertiban," tuturnya.
Dalam penertiban itu, Satpol PP mendatangi beberapa warung kopi dan cafe yang ada di Aceh Timur.
Di antaranya yakni, DI Kopi, Dubai Cafe, dan Loyality.
Pihak Satpol PP mendatangi warung tersebut dengan melakukan penertiban dan menyuruh mereka kembali kembali kantor.
Penertiban itu dilakukan berdasarkan amanat PP Nomor 53 Tahun 2010, tentang Kedisiplinan ASN dan Qanun Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2020 tentang Ketertiban.
Amran menegaskan, para ASN yang terjaring razia ini akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar mendapatkan sanksi.
Ia melanjutkan, bagi ASN yang ingin keluar dan melakukan kegiatan di luar kantor harus memiliki surat tugas.
Jika tidak, maka dalam razia yang dilakukan Satpol PP mereka juga akan ditertibkan.
"Kami harap untuk ASN yang ingin melakukan kegiatan tugas, di luar untuk mengurus atau meminta surat tugas dari instansinya,” urai dia.
“Ini akan membuktikan bahwa dia benar melakukan tugas, bukan main-main di luar sana," tukas Amran.
Lebih lanjut, Amran menegaskan, bahwa ASN diangkat untuk menjalankan pekerjaan dan perintah Pemkab Aceh Timur.
“Oleh karena itu, jangan membuang-buang waktu untuk nongkrong di jam kerja,” pungkasnya.(*)