SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Puluhan kilo sayur mayur dan satu mobil kios milik pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Kartini, Simpang Mesra, dan Jembatan Peunayong disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh, Rabu (24/4/2024).
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, SSTP MSi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Zakwan SHI, merinci, dagangan mangga disita pihaknya dari PKL yang berjualan di Jembatan Peunayong.
"Sementara ikan dan sayur disita dari pedagang yang berjualan di Pasar Kartini sedangkan mobil kios disita di simpang mesra," kata Zakwan saat dikonfirmasi Serambi.
Zakwan menjelaskan, tindakan PKL yang berjualan pada lokasi-lokasi terlarang telah melanggar ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Bahkan khusus pedagang yang berjualan di Pasar Kartini, mereka juga terikat dengan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Penataan Kegiatan Usaha Pada Kawasan Gampong Peunayong Kota Banda Aceh.
"Dimana di antara hal yang diatur adalah larangan berjualan sayur mayur, ikan dan daging segar,” ungkap Zakwan
Saat ini puluhan kilogram barang sitaan milik PKL itu diamankan di Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh. Ia memastikan barang sitaan tersebut tidak akan dikembalikan lagi kepada para PKL. “Kecuali mobil kios, barang sitaan seperti mangga, sayur mayur dan ikan, itu tidak akan dikembalikan kepada pemilik,” tegas Zakwan.
Tindakan tegas tersebut kata Zakwan adalah tindak lanjut atas komitmen PKL yang diutarakan kepada pihaknya beberapa waktu lalu. Sebab kata dia, saat bulan suci Ramadhan pihaknya sudah mengingatkan para PKL untuk tidak berjualan ikan dan sayur lagi Pasar Kartini. Saat itu sudah ada komitmen dari para pedagang, namun karena tidak ada itikad baik langkah tegas ini harus ditempuh.
Kemudian untuk pedagang mangga di Jembatan Peunayong yang baru saja mereka tertibkan beberapa hari yang lalu, kini sudah coba-coba berjualan kembali. “Beberapa hari yang lalu kami bantu PKL ini memindahkan mangga-mangganya dan kita peringatkan untuk tidak berjualan di jembatan, hari ini mereka nekat berjualan lagi. Dan kali ini puluhan kilogram mangga miliknya kami sita dan tidak akan dikembalikan lagi," tegasnya.
Saat ditanya terkait mobil kios yang disita di Simpang Mesra, Zakwan mengaku bahwa pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik mobil kios untuk memindahkan mobil tersebut, namun pemilik mobil kios tersebut tidak kunjung memindahkannya.
“Surat teguran sudah kita layangkan jauh-jauh hari sebelum ramadhan, karena tidak kunjung ditindaklanjuti oleh pemilik terpaksa kita bawa ke Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh," pungkasnya.(iw)