Agenda sidang perdana adalah pemeriksaan pendahuluan di Gedung MKRI lantai empat.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menjadwalkan sidang perdana Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan lima Calon Anggota DPRK Aceh Utara besok lusa, Selasa (30/4/2024).
Informasi itu diperoleh Serambinews.com dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia(https://www.mkri.id/index.php?page=web.JadwalSidang&id=1&kat=1&menu=4), pada Minggu (28/4/2024).
Agenda sidang perdana adalah pemeriksaan pendahuluan di Gedung MKRI lantai empat.
Masing-masing calon Anggota DPRK Aceh Utara yang mengajukan adalah Hasbi Ahmad dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Aceh Utara.
Muntasir dari Partai Aceh (PA) Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Aceh Utara.
Kemudian M Nasir asal Desa Matang Teungoh Kecamatan Tanah Jambo Aye, dari Partai SIRA Daerah Pemilihan VI Aceh Utara.
Baca juga: Bantu Keponakannya yang Tenggelam Saat Cari Kerang, Warga Jeumpa Hilang di Muara Kuala Raja Bireuen
Kemudian Muhammad Yusuf asal Cot Manyang Kecamatan Baktiya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil IV dan Nanda Nurkhalis dari Partai Demokrat Dapil IV Aceh Utara.
Selain mereka, MK juga sudah menjadwalkan sidang untuk caleg DPRA dan DPR RI dari Aceh dan provinsi lainnya.
“Informasi saya terima dari kuasa hukum, jadwal sidangnya pada 30 April 2024,” ujar Hasbi Ahmad kepada Serambinews.com, Minggu (28/4/2024).
Hasbi mengaku belum mengetahui apakah sidang tersebut bisa dihadiri oleh kuasa hukumnya saja.
“Jika harus hadir, saya akan segera ke Jakarta,” katanya.
Sementara itu, Mahadir SH kuasa hukum Muntasir mengaku juga sudah mendapat pemberitahuan dari MK jadwal sidang perdana perkara PHPU melalui e-mail (Surat elektronik).
Baca juga: Penjudi Online Dapat Warning dari Kapolresta Banda Aceh, Ini Pesannya
“Sidang perdana itu agendanya pemeriksaan pendahuluan. Sidang tersebut bisa dihadiri oleh prinsipal atau tidak,” katanya.