“Jika harus hadir, saya akan segera ke Jakarta,” katanya.
Sementara itu, Mahadir SH kuasa hukum Muntasir mengaku juga sudah mendapat pemberitahuan dari MK jadwal sidang perdana perkara PHPU melalui e-mail (Surat elektronik).
“Sidang perdana itu agendanya pemeriksaan pendahuluan. Sidang tersebut bisa dihadiri oleh prinsipal atau tidak,” katanya.
Secara terpisah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Utara Zulfikar MH kepada Serambinews.com, menyebutkan pemberitahuan jadwal sidang disampaikan kepada termohon atau kuasa termohon dalam hal ini adalah KPU.
Karena yang digugat adalah SK penetapan secara nasional yang ditetapkan oleh KPU.
Baca juga: Fenomenal! Lionel Messi Buat Rekor Baru Usai Cetak Dua Gol dan 1 Assist Bersama Inter Miami
“Kami hanya menyiapkan apa yang diminta oleh kuasa hukum KPU untuk pembuktian di persidangan di MK. Jadi KPU atau kuasa hukum yang hadir di persidangan,” ujar Zulfikar. (*)