Berita Banda Aceh

DPRK Banda Aceh Minta Pemko Lahirkan Perwal Sebagai Turunan Qanun Narkoba

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRK Banda Aceh Dr Musriadi MPd

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRK Banda Aceh Dr Musriadi MPd meminta pemerintah kota (pemko) agar melahirkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan Qanun Nomor 1 tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan

Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).

Musriadi mengatakan Perwal itu diperlukan agar qanun yang sudah disahkan Juni 2023 tersebut bisa segera diimplementasi. "Sebenarnya ada banyak Perwal yang harus diterbitkan," katanya, Kamis (2/5/2024).

Politikus PAN ini menyampaikan bahwa isi Perwal mengatur agar penerapan Qanun P4GNPN bisa diterapkan secara sistematis, efisien, efektif dan terstruktur berbasis kearifan lokal.

"P4GNPN memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi, dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika," ujarnya.

Baca juga: Tinggal Sepeda Motor di Kebun Karena Mogok, Saat Kembali Sudah Digondol Maling

Selain itu, pemko juga berkewajiban melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta, maupun masyarakat serta memfasilitasi upaya khusus, dan rehabilitasi medis.

Kemudian, dalam qanun itu juga disebut kewajiban pemko untuk melindungi kepentingan masyarakat luas terhadap risiko bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

"Di pasal lain juga disebutkan peran media sangat signifikan dalam pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e," sebut Musriadi.

Di antaranya memuat berita atau sejenisnya yang menginformasikan mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba dan melaksanakan atau berperan aktif dalam kampanye mengenai bahaya barang haram tersebut.

Qanun P4GNPN juga mengatur tentang mekanisme kegiatan tes urine yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh dan difasilitasi oleh pemko. 

Baca juga: Dituding Fuji Pakai Narkoba oleh Kakak Marissya Icha, Begini Kata Haji Faisal

Kegiatan tes urine meliputi kepada pimpinan dan anggota DPRK, ASN dan non ASN, pimpinan dan pegawai atau karyawan pada BUMD atau perusahaan, pemondokan, hotel dan tempat hiburan, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

"Melaksanakan kegiatan tes urine untuk antisipasi dini dan wajib melaksanakan tes urine paling sedikit satu kali dalam setahun," imbuh Musriadi menerangkan isi qanun.

Tidak hanya itu, pemko juga wajib mempersyaratkan pelaksanaan tes urine sebagai salah satu persyaratan dalam melaksanakan:

a) pengangkatan dan seleksi calon pejabat publik atau pimpinan BUMD;

b) pengangkatan dan/atau seleksi calon pejabatpengawas, administrator dan pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Kota;

Halaman
12

Berita Terkini