Breaking News

Berita Aceh Timur

Tinggal Sepeda Motor di Kebun Karena Mogok, Saat Kembali Sudah Digondol Maling

Umar meninggalkan sepeda motor supra x dikebun miliknya karena mogok, selang beberapa hari, ia kemudian kembali untuk mengambil sepeda motornya.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Amirullah
Foto: Humas
Pelaku pencurian sepeda motor milik Umar, saat sudah diamankan pihak kepolisian, Kamis (2/5/2024). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Warga Gampong Blang Batee, Kecamatan Peureulak Umar (45) ditimpa nasib buruk, ia kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X.

Umar meninggalkan sepeda motor supra x dikebun miliknya karena mogok, selang beberapa hari, ia kemudian kembali untuk mengambil sepeda motornya. Namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada.

"Kemudian korban melapor ke Polsek Peureulak Kota," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, Kamis (2/5/2024).
Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh bersama Kanit Reskrim Polsek Peureulak Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor pada Selasa, (30/04/2024) sore.

Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bersama Kanit Reskrim Polsek Peureulak Kota.

Baca juga: Hizbullah Bikin Aksi Balasan, Bombardir Pangkalan Militer Israel di Sepanjang Perbatasan Palestina

Baca juga: Jangan Dibiasakan, Ini Bahaya Tersembunyi di Balik Kebiasaan Minum Saat Makan

"Hasil penyelidikan di lapangan, diketahui pelaku pencurian sepeda motor milik Umar adalah AN, 26 tahun, warga Desa Blang Batee, Kecamatan Pereulak, dan pada hari Selasa, (30/04/2024) sekira pukul 17.30 WIB pelaku diamankan pada sebuah warung kopi di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak,"  ungkapnya.

Lebih lanjut, Rizal menyebutkan, kepada petugas, AN mengaku bahwa ia melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang selanjutnya sepeda motor tersebut ia preteli kemudian dijualnya kepada tukang rongsokan di wilayah Peureulak Timur.

Dari pengakuan pelaku, kemudian petugas mengamankan barang bukti berupa kerangka dan mesin sepeda motor milik korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved