Dalam video kajian lainnya, Ustad Abdul Somad menjelaskan, bahwa hubungan mahram antara menantu laki-laki dengan ibu mertua itu terjalin sejak laki-laki melafadzkan ijab qabul untuk menikahi istri alias anak dari ibu mertuanya.
Hubungan itu tidak akan terputus hingga hari akhir terjadi.
Baca juga: Apa Hukum Mengusap Wajah Setelah Shalat? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Bahkan, lanjut UAS, apabila istrinya meninggal dunia, maka ibu mertua tetaplah menjadi ibu bagi lelaki tersebut dan tetap tidak boleh dinikahi.
Mengapa dengan istri batal wudhu sementara ibu mertua tidak?
Sependapat dengan Ustad Abdul Somad, Buya Yahya mengatakan, bahwa tak batal wudhu apabila menantu lelaki bersentuhan dengan ibu mertuanya.
Sebaliknya, dalam mazhab syafi'i, batal wudhu apabila suami dan istrinya bersentuhan.
Lantas mengapa hukumnya bisa berbeda padahal istri adalah wanita yang sudah halal untuk disentuh karena sudah sah melalui ikatan pernikahan?
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini menjelaskan, bahwa perbedaan hukum batal wudhu apabila bersentuhan ini bukanlah dilihat dari statusnya, melainkan dilihat dari hubungan mahramnya.
Buya Yahya mengatakan, istri bukanlah mahram bagi suaminya, meskipun ia sudah dinikahi secara resmi.
"Pembahasannya bukan membahas istrinya dulu, tapi mahram. Biarpun sudah menjadi istri tetap bukan mahram. Cuma karena (sudah menjadi) istri, maka dia boleh berduaan," kata Buya Yahya, dikutip dari video penjelasannya yang diunggah YouTube Al Bahjah Tv pada Juni 2020 lalu.
"Kalau mahram, maka Anda tidak bisa menikah dengan istri Anda," sambungnya.
Baca juga: Suami Istri Bersentuhan Apakah Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut 4 Mazhab
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya.
Istri, jelas Buya Yahya dalam video tersebut, sebelum dinikahi sesuai dengan syariat Islam orang yang tidak memiliki hubungan mahram dengan suaminya.
Sesuai hukum fiqh, maka apabila keduanya bersentuhan dalam keadaan berwudhu, maka bisa batal wudhunya.
Ketentuan itu tetap akan berlaku sekalipun antara pria dan Wanita tersebut sudah menikah.
"Istri Anda semula adalah orang luar, yang dia bukan mahram dan dia batal wudhu dengan Anda. Sampai Anda menikah dengan dia, tetap batal wudhu, karena hukumnya adalah bukan mahram," terang Buya Yahya.