Ayah di Gresik Setubuhi 2 Putri Tirinya Selama 2 Tahun, Mengaku Terangsang, Begini Modus Pelaku

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Farikhul Amin ayah yang telah mencabuli dua putri tirinya, saat rilis ungkap kasus di halaman Mapolres Gresik, Jawa Timur, Selasa (7/5/2024).

Sementara kasus terbongkar, usai pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 17 Maret 2024.

Penyelidikan dilakukan oleh polisi dan mendapatkan bukti bahwa Amin melakukan pencabulan terhadap dua putri tirinya.

"Korban bercerita kepada keluarganya, dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kemudian pada 3 Mei 2024, tersangka Farikhul Amin kami amankan," tutur Aldhino.

 
Polisi menjerat Amin dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Barang bukti yang kami amankan, ada pakaian milik tersangka dan dua lembar hasil visum," kata Aldhino.

Baca juga: Kakek 75 Tahun di Aceh 2 Kali Cabuli Anak Retardasi Mental, Korban Melawan, Pelaku: Enteuk Kupoh

Mengaku terangsang

Farikhul Amin mengaku terangsang sehingga melakukan perbuatan bejat tersebut. 

"Karena terangsang pada anak saya, hawa nafsu. Terangsang karena kemolekan tubuhnya (korban)," ujar Amin menjawab pertanyaan media di halaman Mapolres Gresik, Selasa (7/5/2024).

Amin mengaku, aksi pencabulan yang dilakukan kepada kedua putri tirinya tersebut tidak dibarengi ancaman. 

Ia hanya mengiming-iming sejumlah uang dan menjanjikan memenuhi keperluan mereka.

"Tidak saya paksa, cuma saya rayu-rayu, saya kasih uang. Gak ada ancaman. Ayah ada uang sekian, cuma ayah pengen bisa begitu (hubungan badan) mau apa gak," kata Amin.

Ia mengaku aksi pencabulan tersebut semula menyasar putri tirinya yang masih berusia 13 tahun. 

Baru kemudian, menyasar kakaknya yang berusia 17 tahun.

Tindak pencabulan tersebut dilakukan berulang kali kepada kedua korban secara bergantian, selama hampir dua tahun.

"Saya tahu (korban masih di bawah umur) dan saya khilaf. Menyesal dan saya minta maaf kepada keluarga, istri saya," tutur Amin.

Halaman
123

Berita Terkini