Laporan Agus Ramadhan | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Seorang anak berusia 5 tahun menjadi korban kebejatan seorang pria asal Langsa berisial MY (41).
Anak kelahiran 2018 itu harus kehilangan masa depannya akibat dilecehkan dan dirudapaksa oleh pelaku yang pekerjaannya sebagai petani.
Peristiwa itu terjadi pada salah satu desa dalam Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Kala itu, korban yang sedang bermain hendak membuang air kecil di belakang rumah.
Namun, MY yang kala itu hendak mandi, melihat korban sedang pipis.
Sontak, secara paksa pria bermental bejat ini menarik tangan dan menyeret korban untuk ikut masuk dalam kamar mandi.
Di dalam kamar mandi itulah, MY dengan tega melakukan tidakan bejat terhadap korban.
Usai kejadian, alat vital korban mengalami infeksi dan membuat ibu korban curiga.
Setelah ditanya penyebabnya apa, barulah korban menceritakan kejadian tersebut ke ibu kandungnya.
Terkejut dengan pengakuan korban, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.
Menurut ibu korban, antara pihaknya dan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga dan hanya sebatas tetangga.
Dengan kejadian ini, korban merasakan trauma berkepanjangan dan takut bertemu dengan terdakwa.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja persidangan di Mahkamah Syar’iyah Langsa.
Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Nazif Husainy menjatuhkan vonis terhadap terdakwa MY pada Kamis (2/5/2024).