Berita Langsa

Biadab! Pria Ini Seret Anak 5 Tahun ke Toilet & Dirudapaksa, Terjadi di Aceh Timur, Begini Kisahnya

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual anak di bawah umur

Dalam vonisnya, hakim menyatakan, terdakwa MY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak jarimah dengan sengaja melakukan rudapaksa terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 50 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat kepada terdakwa MY dengan Uqubat Ta’zir berupa penjara selama 155 bulan dikurangi selama terdakwa didalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” vonis hakim dalam putusan Nomor 2/JN/2024/MS.Lgs.

Kronologis kejadian

Kejadian tersebut bermula pada Jumat, 10 November 2023, sekira pukul 17.30 WIB, di halaman belakang rumah korban.

Saat itu, korban sedang bermain bersama adiknya, lalu datang terdakwa melihat korban yang sedang menuju ke belakang rumah.

Terdakwa kemudian memegang tangan korban sambil mengatakan “dek situ dek yok”.

Korban menjawab “adek mau pipis dulu”, dan berjalan menuju belakang rumah untuk membuang air kecil.

Setelah selesai buang air kecil, terdakwa kembali menarik tangan korban secara paksa dan membawa korban ke dalam kamar mandi yang berada di luar rumah.

Di dalam kamar mandi, terdakwa menyuruh korban untuk duduk dan secara paksa membuka celana korban.

Hal ini membuat korban berteriak, lalu terdakwa menutup mulut korban agar korban tidak beteriak.

Terdakwa kemudian melakukan pelecehan terhadap korban, dan korban terus menerus berteriak karena merasakan sakit.

Usai melakukan tindakan bejat tersebut, terdakwa mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun.

“Jangan bilang sama mamak kakak ya kalau bilang aku pukul,” ucap terdakwa sambil memukul alat vital korban.

Korban keluar dari kamar mandi sambil menangis dan terdakwa kemudian lanjut mandi.

Halaman
123

Berita Terkini