Pilkada 2024

Pilkada di Aceh Singkil Sepi Peminat, tak Ada Calon dari Jalur Independen

Penulis: Dede Rosadi
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KIP Aceh Singkil, Nasir

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pilkada bupati dan wakil bupati Aceh Singkil, sepi peminat.

Setidaknya hingga berakhirnya jadwal pendaftaran pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada satupun calon dari jalur independen atau perseorangan yang mendaftar KIP Aceh Singkil.

"Tidak ada yang mendaftar sampai berakhirnya jadwal pendaftaran bakal calon perseorangan," kata Ketua KIP Aceh Singkil, Nasir, Senin (13)5/2024).

Lantaran tidak ada penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, maka dipastikan untuk Pilkada 2024 di Aceh Singkil tanpa calon dari jalur perseorangan.

Sesuai Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 bakal calon perseorangan di Aceh Singkil, cukup mengumpulkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 4.064 lembar.

Baca juga: Pendaftaran Ditutup, Pilkada di Nagan Raya tanpa Calon dari Jalur Perseorangan

Jumlah tersebut merupakan 3 persen dari penduduk Aceh Singkil tahun 2024 sebanyak 135.435 jiwa.

Sesuai Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 pasal 28, syarat dukungan 3 persen KTP dari jumlah penduduk harus tersebar di sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan.

Dengan demikian di Aceh Singkil, terdapat 11 kecamatan. Maka sebaran 3 persen dukungan KTP minimal di 6 kecamatan.

Syarat dukungan itu dilengkapi surat penyataan tertulis secara individu atau kolektif diberi materai dan mengetahui keuchik setempat.

Sayangnya hingga jadwal berakhir tidak ada pasangan yang menyerahkan dokumen sebagai syarat maju jadi calon bupati dan wakil bupati perseorangan.(*)

Berita Terkini