Berita Banda Aceh

Zainal Pohan Dilantik sebagai Panitera Muda Khusus Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Aceh

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Dr H Suharjono, SH, MHum, melantik Zainal Pohan SH, MH sebagai Penjabat Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Jumat pagi, 17 Mei 2024.

BANDAACEH, SERAMBINEWS.COM - Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Dr H Suharjono, SH, MHum, melantik Zainal Pohan SH, MH sebagai Penjabat Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Jumat pagi, 17 Mei 2024.

Pelantikan yang berlangsung di Balai Tgk Ditiro Banda Aceh sebagai Gedung sementara Pengadilan Tinggi berlangsung secara khidmat dan sederhana. 

Hadir dalam pelantikan Wakil Ketua dan beberapa Hakim Tinggi serta seluruh pejabat structural dan fungsional Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Dalam kata-kata arahan, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Dr H Suharjono menegaskan perlunya kedisiplinan dalam bekerja, utamanya disiplin waktu.

Suharjono juga mengingatkan bahwa di Pengadilan Tinggi Aceh menangani jumlah perkara yang banyak. 

Baca juga: Pengadilan Negeri Sigli Vonis Warga Bangladesh Lima Tahun Penjara, Begini Reaksi JPU

"Kita menangani jumlah perkara terbanyak ketiga di luar PT di Jawa. Oleh karena itu, agar tercapai bahkan melampaui target kinerja maka penting bagi kita semua untuk mengelola waktu sebaik mungkin secara disiplin" kata Suharjono.

"Selain itu, saya tambahkan pula bahwa situasi perfomance Pengadilan Tinggi selama ini berlangsung adem dan sufi. Tolong situasi ini dipertahankan dan dikembangkan", ucap Suharjono dengan bahasanya yang filosofis.

Selain Panitera Muda Tipikor, tambah Suharjono, pada hari ini juga dilantik Saiful Hasy'ari, SH sebagai Panitera Muda Perdata dan Burhanuddin, SH, MH sebagai Panitera Pengganti.

Zainal Pohan sebelumnya bertugas sebagai Panipera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Sumut Medan. 

Sedangkan Saiful Hasy'ari sebelumnya adalah Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang posisinya digantikan oleh Zainol Pohan.

Sementara itu, Burhanuddin, SH, MH sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Kudus Jawa Tengah. (*)

 

Baca juga: Ombudsman Aceh dan BKKBN Ajak Mahasiswa STKIP Muhammadiyah Abdya Sosialisaskan Cegah Stunting

Baca juga: Mantan Menteri Agama RI Isi Kuliah Umum Moderasi Beragama di UBBG

Baca juga: Bulan Depan Idul Adha, Simak Syarat dan Ketentuan Hewan yang Boleh Dikurban

Baca juga: 35 Keluarga di Cot Tufah Gandapura Dapat BLT

Berita Terkini