Kasus Penyelundupan Rohingya

Pengadilan Negeri Sigli Vonis Warga Bangladesh Lima Tahun Penjara, Begini Reaksi JPU

Terdakwa Husson Mukhtar Bin Saber Ahmad, dinilai hakim terbukti melakukan penyelundupan terhadap imigran Rohingya ke Pidie.... 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Husson Mukhtar Bin Saber Ahmad saat dibawa personel Polres Pidie saat digelar konferensi pers. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie menghukum terdakwa  Husson Mukhtar Bin Saber Ahmad (70) warga Negara Bangladesh lima tahun penjara dalam sidang pamungkas di PN setempat, Rabu (15/5/2024). 

Terdakwa Husson Mukhtar Bin Saber Ahmad, dinilai hakim terbukti melakukan penyelundupan terhadap imigran Rohingya ke Pidie

"Vonis majelis hakim terhadap terdakwa Husson Mukhtar Bin Saber Ahmad warga Bangladesh lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta, dengan subsider tiga bulan penjara," Kasi Pidum Kejari, Sukriyadi, kepada Serambinews. com, Kamis (16/5/2024).

Ia menyebutkan, vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Kejari Pidie yakni lima tahun penjara. 

Perbuatan terdakwa terbukti bersalah, yang perannya melakukan aksi tindak pidana membantu melakukan  kejahatan sebagai nahkoda kapal saat menyeledupkan imigran Rohingya ke pesisir pantai Kabupaten Pidie

Perbuatan terdakwa Husson Mukhtar Bin Saber Ahmad, telah melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 56 ke 1 KUHP.

Kata Sukriyadi, setelah divonis, maka terdakwa Husson Mukhtar Bin Saber Ahmad, akan menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Benteng, Kecamatan Kota Sigli.  

"Terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim PN Sigli. 

Masa pikir-pikir itu selama tujuh hari setelah perkara diputuskan," ungkapnya. 

Ia menyebutkan, penyitaan PN satu kesatuan include kapal. Barang-bukti (BB) dua kapal akan dirampas untuk Negara. Sementara handphone milik terdakwa akan dikembalikan kepada terdakwa.

Untuk diketahui, Husson Mukhtar Bin Saber Ahmad warga negara (WN) Bangladesh menjadi tersangka kasus percobaan penyeludupan Rohingya ke Pidie

Husson Mukhtar Bin Saber Ahmad, sebagai kapten kapal yang membawa 147 Rohingya ditangkap saat mendarat di pesisir pantai Muara Tiga, Pidie pada tanggal 14 November 2023. 

Penyelundupan dilakukan Husson Mukhtar Bin Saber Ahmad bersama tiga rekannya menggunakan kapal kayu.

Identitas ketiga rekan Husson telah dikantongi polisi masing-masing Nababai, Saber dan Zahrangi, yang kini menjadi DPO Polres Pidie. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved