SERAMBINEWS.COM - Kepolisian Resor Kota Magelang, Jawa Tengah, mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar yang melibatkan kurir kelas kakap.
Tersangka bernama Ongki Wijaya Saputra (38) berhasil ditangkap di rumah istrinya di Secang, Kabupaten Magelang.
Barang bukti berupa sabu seberat 2,5 kilogram berhasil diamankan dari kediaman tersangka.
Nilai barang bukti sabu tersebut ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Tersangka merupakan kurir narkoba jaringan antar provinsi, yakni Aceh - Jawa Tengah.
Tersangka Ongki Wijaya Saputra selama ini berdomisili di Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi sejak 2022.
Kronologi Penangkapan
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat soal dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Secang, Magelang pada 3 Mei 2024 lalu.
Polisi kemudian melaksanakan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa target operasi tidak berada di wilayah Magelang.
Setelah dilakukan profiling terhadap terduga pelaku, hasilnya diketahui tersangka berdomisili di wilayah Payaman, Secang, Magelang namun saat itu tersangka tengah berada di wilayah DIY.
Polisi pun membututi pelaku dari Jogja hingga pulang ke kediamannya di wilayah Magelang.
Tersangka berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan pada 10 Mei 2024.
"OWS ditangkap di rumahnya dalam satu minggu pengungkapan kasus peredaran sabu seberat 2,7 kilogram," ujar Luthfi di Mapolresta Magelang pada Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja dari 38 Perkara