Konflik Palestina vs Israel

PM Israel dalam Bahaya, Jaksa ICC Ajukan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu, Ini Alasannya

Penulis: Sara Masroni
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengajukan surat perintah penangkapan kepada hakim terhadap PM Israel, Benjamin Netanyahu.

Hamas menuntut permintaan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpinnya dibatalkan.

Netanyahu Pikul Tanggung Jawab Kejahatan Kemanusiaan

Sebelumnya diketahui ICC pernah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin pada Maret 2023 lalu atas dugaan kejahatan perang dalam perang Ukraina.

Namun langkah yang diambil pada Senin kamerin adalah pertama kalinya berupaya melakukan intervensi dalam konflik di Timur Tengah.

“Israel, seperti semua negara lainnya, mempunyai hak untuk mengambil tindakan untuk membela penduduknya,” kata Khan.

Namun, hak tersebut tidak membebaskan Israel atau negara mana pun dari kewajibannya mematuhi hukum kemanusiaan internasional.

Jaksa ICC itu mengatakan, kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga dilakukan oleh Israel adalah bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Palestina berdasarkan kebijakan negara.

“Kejahatan ini, menurut penilaian kami, berlanjut hingga hari ini,” kata Khan.

Bukti yang dikumpulkan kantornya menunjukkan bahwa Israel secara sistematis telah merampas benda-benda yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup manusia dari warga sipil termasuk makanan, air, obat-obatan dan energi.

PM Israel Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab, karena Israel dengan sengaja menyebabkan penderitaan besar dan pembunuhan sebagai kejahatan perang.

Para pemimpin Hamas menghadapi tuduhan memikul tanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan.

Termasuk pemusnahan dan pembunuhan, penyanderaan, penyiksaan, pemerkosaan dan tindakan kekerasan seksual lainnya.

Diketahui ICC adalah pengadilan kejahatan perang internasional permanen pertama di dunia.

Sebanyak 124 negara anggotanya wajib segera menangkap orang yang dicari jika mereka berada di wilayah negara anggota.

Sebagai pengadilan pilihan terakhir, ICC hanya akan mengambil tindakan ketika suatu negara tidak mau atau benar-benar tidak mampu melakukan hal tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini