Konflik Palestina vs Israel

PM Israel dalam Bahaya, Jaksa ICC Ajukan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu, Ini Alasannya

Penulis: Sara Masroni
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengajukan surat perintah penangkapan kepada hakim terhadap PM Israel, Benjamin Netanyahu.

SERAMBINEWS.COM - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengajukan surat perintah penangkapan kepada hakim terhadap Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, Senin (20/5/2024).

Selain itu, Jaksa ICC juga mengajukan hal yang sama untuk menangkap tiga petinggi kelompok pejuang Islam Hamas yakni Yahya Sinwar, Mohammed Al-Masri dan panglima sayap militer Hamas yang dikenal luas sebagai Deif dan Ismail Haniyeh, kepala Biro Politik Hamas.

Jaksa ICC, Karim Khan mengatakan, setelah lebih dari tujuh bulan perang di Gaza, pihaknya memiliki alasan masuk akal kalau kelima orang tersebut memikul tanggung jawab pidana atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca juga: Turis Israel Diserang Brutal di Belgia sampai Patah Rahang, Penyebabnya Bikin Emosi

Baca juga: Satu Orang dari Kemenhan Israel Tewas usai Serangan Mortir Hamas, 8 Tentara IDF Terluka

Dia mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat perintah penangkapan para pejabat Israel dan Hamas setelah mengawasi serangan di Gaza sejak serangan mematikan kelompok militan Palestina di Israel pada 7 Oktober 2023 lalu.

Panel hakim praperadilan akan menentukan apakah bukti mendukung surat perintah penangkapan itu.

Namun pengadilan tidak mempunyai sarana untuk menegakkan surat perintah tersebut.

 

 

Penyelidikannya terhadap perang Gaza telah ditentang oleh Amerika Serikat dan Israel.

Para pemimpin Israel dan Palestina telah menolak tuduhan kejahatan perang, dan perwakilan kedua belah pihak mengkritik keputusan Khan.

“Saya dengan muak menolak perbandingan jaksa penuntut di Den Haag antara Israel yang demokratis dan pembunuh massal Hamas,” kata Netanyahu dilansir dari Reuters, Selasa siang.

PM Israel itu menyebut, tindakan tersebut sebagai penyimpangan realitas yang menyeluruh.

Baca juga: Turun Drastis, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam, Selasa 21 Mei 2024

Sementara Presiden AS, Joe Biden menyebut, langkah hukum tersebut dianggap keterlaluan.

Kemudian Menteri Luar Negeri, Antony Blinken mengatakan, hal itu dapat membahayakan negosiasi mengenai kesepakatan penyanderaan dan gencatan senjata.

Di sisi lain Pejabat senior Hamas, Sami Abu Zuhri mengatakan, keputusan jaksa untuk meminta surat perintah penangkapan terhadap ketiga pemimpin Hamas menyamakan korban dengan algojo.

Hamas menuntut permintaan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpinnya dibatalkan.

Netanyahu Pikul Tanggung Jawab Kejahatan Kemanusiaan

Sebelumnya diketahui ICC pernah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin pada Maret 2023 lalu atas dugaan kejahatan perang dalam perang Ukraina.

Namun langkah yang diambil pada Senin kamerin adalah pertama kalinya berupaya melakukan intervensi dalam konflik di Timur Tengah.

“Israel, seperti semua negara lainnya, mempunyai hak untuk mengambil tindakan untuk membela penduduknya,” kata Khan.

Namun, hak tersebut tidak membebaskan Israel atau negara mana pun dari kewajibannya mematuhi hukum kemanusiaan internasional.

Jaksa ICC itu mengatakan, kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga dilakukan oleh Israel adalah bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Palestina berdasarkan kebijakan negara.

“Kejahatan ini, menurut penilaian kami, berlanjut hingga hari ini,” kata Khan.

Bukti yang dikumpulkan kantornya menunjukkan bahwa Israel secara sistematis telah merampas benda-benda yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup manusia dari warga sipil termasuk makanan, air, obat-obatan dan energi.

PM Israel Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab, karena Israel dengan sengaja menyebabkan penderitaan besar dan pembunuhan sebagai kejahatan perang.

Para pemimpin Hamas menghadapi tuduhan memikul tanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan.

Termasuk pemusnahan dan pembunuhan, penyanderaan, penyiksaan, pemerkosaan dan tindakan kekerasan seksual lainnya.

Diketahui ICC adalah pengadilan kejahatan perang internasional permanen pertama di dunia.

Sebanyak 124 negara anggotanya wajib segera menangkap orang yang dicari jika mereka berada di wilayah negara anggota.

Sebagai pengadilan pilihan terakhir, ICC hanya akan mengambil tindakan ketika suatu negara tidak mau atau benar-benar tidak mampu melakukan hal tersebut.

Pemerintahan Israel mengatakan, dugaan kejahatan perang di Gaza sedang diselidiki di dalam negeri.

Israel dan sekutu utamanya Amerika Serikat bukan anggota ICC, bersama Tiongkok dan Rusia.

Negara-negara anggota di masa lalu gagal menyerahkan tersangka yang memasuki wilayah mereka, termasuk mantan Presiden Sudan Omar Bashir, yang dicari sejak tahun 2005 karena kejahatan perang dan genosida.

Namun jika surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap para pemimpin Israel, anggota pengadilan termasuk hampir seluruh negara Uni Eropa akan berada dalam posisi yang sulit secara diplomatis.

“Ini adalah peristiwa penting dalam sejarah peradilan internasional,” kata Reed Brody, seorang jaksa veteran kejahatan perang.

Dikatakannya, ICC belum pernah, selama lebih dari 21 tahun keberadaannya, mendakwa pejabat Barat.

"Memang, tidak ada pengadilan internasional sejak Nuremberg (melawan perwakilan Nazi Jerman) yang melakukan hal tersebut," sambungnya.

Sebelumnya diketahui, setidaknya 35.000 warga Palestina telah terbunuh dalam perang di Gaza, menurut kementerian kesehatan wilayah tersebut.

Lembaga-lembaga bantuan kemanusiaan juga telah memperingatkan akan meluasnya kelaparan dan kekurangan bahan bakar dan pasokan medis.

Di sisi lain, sekitar 1.200 orang tewas dan lebih dari 250 orang disandera dalam serangan yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober 2023 lalu sebagaimana penghitungan Israel.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkini