Berita Pidie

Dilapor ke Polres Pidie Atas Dugaan Pelecehan Santri, Begini Penjelasan Pimpinan LPI di Padang Tiji

Penulis: Muhammad Nazar
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Lembaga Pendidikan Islam di Kecamatan Padang Tiji, Pidie, Kamis (23/5/2024)

Ditetapkan Tersangka

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, kepada Serambinews.com, Jumat (24/5/2024) menjelaskan, saat ini lima korban telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual. 

Kini, dua korban lagi yang akan kita periksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. 

Kata Kapolres Pidie, setelah diambil keterangan saksi korban dan saksi dari AJ, sehingga polisi telah menetapkan AJ sebagai tersangka. 

Kasus tersebut dilaporkan warga awal 2024, namun proses penetapan tersangka dilakukan sekitar sepekan lalu setelah memenuhi unsur. 

Menurutnya, tersangka AJ telah diperiksa dua kali, untuk dimintai keterangan oleh polisi. 

Selain itu, korban telah dilakukan visum at repertum dari rumah sakit. Juga polisi telah meminta pendapat ahli untuk melengkapi BAP. 

"Kita belum menahan tersangka, lantaran kooperatif saat kita panggil untuk dimintai keterangan. 

Pertimbangan lain, mengingat tidak terganggu proses belajar di LPI Padang Tiji. Kita tetap proses kasus itu tetap berlanjut, dengan memberikan perlindungan kepada korban," jelasnya.

Kata Kapolres Pidie, polisi juga telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk menguatkan laporan. 

Ia menambahkan, Polres Pidie telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Pidie, guna mendampingi korban.

"Kita lakukan trauma healing terhadap korban. Nanti kita lihat sejauh mana tingkat trauma yang dialami korban," pungkasnya. (*)

 

 

 

Berita Terkini