Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta Polri, khususnya petinggi Densus 88 AT Polri memberikan penjelasan soal hal itu.
"Densus 88 tentu bergerak bukan atas inisiatif masing-masing personel. Ada yang memerintahkan. Siapa dan apa motifnya tentu bisa dijelaskan oleh Kadensus 88," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (25/5/2024).
Menurut Bambang, klarifikasi diperlukan guna mencegah berbagai macam spekulasi liar di masyarakat.
"Apakah benar mereka adalah timnya, atau hanya digerakkan oleh oknum saja? Oknumnya siapa tentu juga bisa dijelaskan agar tak memunculkan pretensi berbagai macam di Masyarakat," ucap Bambang.
Terpisah, pihak Polri sendiri hingga kini masih belum memberikan keterangan resmi soal hal dan kejadian tersebut.
Baca juga: Sosok Jenderal Purn Inisial B di Balik Pusaran Korupsi Timah, Hingga Buntuti Jampidsus
Tugas dan fungsi Densus 88
Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017, Densus 88 merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang penanggulangan tindak pidana terorisme yang berada di bawah Kapolri.
Dalam aturan tersebut, Densus 88 bertugas untuk melakukan kegiatan intelijen, pencegahan, penindakan, penyidikan, identifikasi, dan sosialisasi dalam pencegahan terorisme.
Densus 88 memiliki perwakilan di seluruh provinsi di Indonesia yang disebut dengan Satgaswil Densus 88 Anti Teror (AT) Polri.
Selain itu, satuan ini memiliki fungsi untuk mendeteksi aktivitas teroris pada tiap daerah di Indonesia.
Anggota dari Densus 88 juga bertugas untuk menangkap pelaku terorisme yang dapat merusak ketahanan dan kedaulatan Republik Indonesia.
Sejarah pembentukan Densus 88
Dikutip dari Kompas.com (12/3/2022), Densus 88 dirintis oleh Kombes Gories Mere dan diresmikan pada 26 Agustus 2004 oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya pada waktu itu, Irjen Firman Gani.
Satuan ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor 30/VI/2003 dengan tanggal 20 Juni 2003 untuk melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aturan tersebut memberikan Densus 88 kewenangan untuk melakukan penangkapan dengan bukti awal yang berasal dari laporan intelijen selama 7x24 jam.