Pengumuman pertama Nomor : 376/PP.04.2-PU/1107/2024, yang nama Asrina Saputri dan temannya Muhammad Halul Adri lulus sebagai PPS.
Namun, pada pengumuman kedua Nomor : 375/PP.04.02-Pu/1107/2024, yang nama Asrina Saputri dan temannya Muhammad Halul Adri telah ditukar dengan nama lain.
"Komisioner harus menjelaskan yang sebenarnya sehingga masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya. Sebab, pada perekrutan PPS pemilu, pengumuman kelulusan PPS hanya dikeluarkan satu kali.
Kami masyarakat tidak mengetahui jika pengumuman pertama tidak sah atau bodong. Sebab, pengumuman pertama dan kedua sama, yang dibubuh stempel basah," ujarnya.
Baca juga: KIP Sabang Lantik 54 Anggota PPS untuk Pilkada 2024, Bertugas di 18 Gampong
Dilapor ke Polisi
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KIP Pidie, Sufyan, kepada Serambinews com, Selasa (28/5/2024) menjelaskan, pengumuman terhadap kelulusan PPS yang pertama beredar di medsos, bukan pengumuman resmi yang dikeluarkan KIP Pidie.
"Saya menduga adanya sabotase yang dilakukan pihak yang tidak bertanggungjawan. Sebab, kejadian yang sama telah terjadi dua kali, yang pertama saat diumumkan kelulusan PPK. Tiba-tiba keluar pengumuman lulusan PPK di medsos yang bukan dikeluarkan secara resmi oleh KIP Pidie," kata Sufyan.
Ia menyebutkan, pengumuman resmi yang dikeluarkan KIP Pidie terhadap kelulusan PPS, diumumkan melalui akun resmi KIP di medsos pada pukul 00.00 WIB.
Tapi, pengumuman PPS yang diduga disabotase telah beredar lebih dahulu di media sosial.
"Jadi sabotase itu sudah terjadi dua kali saat perekrutan PPK dan PPS, maka Komisioner KIP Pidie akan duduk bersama untuk melaporkan masalah itu ke polisi. Sehingga masalah itu akan terang menderang nantinya," ujarnya. (*)
Baca juga: Polres Nagan Raya Ajak PPS Profesional dan Netral, Siap Amankan Pilkada 2024