PKS Pecat Sofyan Caleg Aceh Tamiang Bandar 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Penulis: Faisal Zamzami
Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sofyan, calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 70 Kg.

SERAMBINEWS.COM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memecat calon legislatif (caleg) PKS terpilih DPRK Aceh Tamiang bernama Sofyan terkait peredaran narkoba berjenis sabu-sabu seberat 70 Kilogram.

"Tentu saja, yang bersangkutan sudah diproses dan akan dipecat dari caleg terpilih, dan tentu ini sesuatu yang kami tidak kehendaki," kata Ketua DPW PKS Aceh Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Nasir mengatakan pergantian caleg akan dilakukan mulai dari perolehan suara nomor 2. Sesuai peraturan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

"Iya sesuai dengan UU lah," ucapnya.

Nasir juga mengucapkan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya rakyat Aceh, atas peristiwa kriminal tersebut.

"Kita meminta maaf kepada masyarakat Aceh atas peristiwa ini karena ini di luar kehendak dan kemauan kami, kan," tuturnya. 

Pihaknya akan mencermati terkait peran dan posisi tersangka hingga proses hukum yang sedang berjalan.

 "Peran dan posisinya kita enggak tahu. Apalagi, kita enggak tahu selama ini, dia menjadi bagian dari sindikat itu," ujarnya menjelaskan.

"Kami (juga) berterima kasih kepada aparat penegak hukum, dan mudah-mudahan ini jadi pembelajaran bagi PKS dan juga partai lain terkait dengan sindikat peredaran gelap narkoba," kata dia.

Selanjutnya, PKS akan menggantikan Sofyan dengan caleg DPRK Aceh Tamiang yang mendapat suara terbanyak kedua sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Sofyan karena terlibat kasus narkoba pada Sabtu (25/5/2024).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Sofyan masuk daftar pencarian orang sejak Maret 2024 terkait perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram.

Sofyan ditangkap di sebuah toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu lalu.

Ia ditangkap setelah sebelumnya sempat buron selama tiga minggu dan berpindah-pindah lokasi dari Banda Aceh ke Medan, Sumatera Utara, untuk menghindari kejaran polisi.

Baca juga: Sofyan Sudah 3 Kali Edarkan Sabu ke Jakarta, Polisi Dalami Keterlibatanya dengan Fredy Pratama

Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Halaman
123

Berita Terkini