Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap calon legislatif (caleg) dari PKS di Aceh Tamiang, Sofyan (S) yang terlibat kasus penyelundupan 70 kilogram sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pasal TPPU ini akan diterapkan dalam rangka memetakan aliran dana serta kemungkinan adanya aliran dana yang mengalir ke partai.
"Nanti kita sidik TPPU," kata Mukti saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024), ketika ditanya apakah ada aliran dana hasil penyelundupan narkoba yang mengalir ke PKS.
Adapun polisi menduga ada sebagian uang hasil penyelundupan narkoba yang digunakan Sofyan untuk mencalonkan diri dalam pileg.
Namun, Mukti menyebut nominal angka tersebut masih didalami.
"Masih didalami," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menangkap Sofyan pada Sabtu (25/5/2024) di salah satu toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Sofyan merupakan caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) di Aceh Tamiang.
Mukti mengatakan Sofyan merupakan salah satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram.
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Mukti saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).
Di kasus ini, polisi juga telah menangkap total empat tersangka yang terkait Sofyan.
Tiga tersangka lainnya sudah lebih dahulu ditangkap pada 10 Maret 2024 lalu.
Selain itu, polisi juga masih memburu satu buronan berinisial A selaku pihak yang berkomunikasi dengan Sofyan dari Malaysia.
"Satu inisial A," ucap Mukti.