Berita Viral

Ahli Hukum Pidana Nilai Pembuktian Keterlibatan Pegi di Kasus Vina Sangat Sulit, Ragukan Saksi Aep

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).

Ahli Hukum Pidana Nilai Pembuktian Keterlibatan Pegi di Kasus Vina Sangat Sulit, Ragukan Saksi Aep

SERAMBINEWS.COM – Ahli Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting menilai, untuk membuktikan ketelibatan tersangka Pegi Setiawan alias Perong di kasus Vina sangat sulit dilakukan.

Menurut Jamin, hal ini lantasan kasus Vina tersebut sudah terjadi pada 8 tahun yang lalu.

Jamin mengatakan sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka, pihak kepolisian seharusnya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Alat bukti itu bisa berdasarkan keterangan para terpidana yang telah divonis sebelumnya dalam putusan pengadilan.

Lebih lanjut, Jamin juga meragukan keterangan saksi kunci bernama Aep, yang mengaku melihat langsung pembunuhan Vina dan Eki.

Tapi saksi Aep tidak mengetahui secara detail dari kasus tersebut.

Menurut Jamin, jika memang benar mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut, seharusnya Aep sebagai saksi kunci.

Karena dia mengetahui persis siapa saja orang yang terlibat dan apa saja yang dilakukan dalam kasus Vina dan Eky tersebut.

“Ini keterangannya harus tepat, jangan cuma mengatakan bahwasanya saya melihat tapi saya tidak tahu selanjutnya apa yang dia lakukan,” kata Jamin dalam Kompas Petang yang disiarkan Kompas TV pada Jumat (31/5/2024).

Vina dan Pegi Setiawan - Pegi tersangka kasus Vina Cirebon ternyata tak terlalu dikenal warga desanya, selama delapan tahun jadi buron kerja kuli bangunan hingga ganti nama. (kolase Tribunnews.com)

Dia menilai pembuktian terhadap keterangan Aep sangat lemah.

Bagi jaksa penuntut umum, akan sangat sulit untuk meyakinkan hakim bahwa Pegi alias Perong adalah pelaku utamanya.

Apalagi, lanjut Jamin, jika yang terjadi justru sebaliknya yaitu ternyata Aep tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi.

“Nah, ini justru yang bisa membuktikan kalau tidak ada keterlibatan Pegi Setiawan dalam tindak pidana (pembunuhan Vina dan Eky),” ujarnya.

Menurut Jamin, hal ini perlu menjadi perhatian penyidik kepolisian untuk bisa membuktikan kebenaran faktanya. 

Halaman
1234

Berita Terkini