Menurut Faisal, berdasarkan pengalaman sebelumnya, mereka dibawa kabur oleh orang tak dikenal atau penyelundup ke kawasan Sumatera Utara dengan tujuan akhir Negara Malaysia yang masuk secara menyelundup, atau melalui agen-agen mereka.
Dikatakannya, sebanyak 43 orang etnis Rohingya telah diberikan identitas pengenal dari UNHCR di Indonesia.
Sedangkan selebihnya belum ada identitas tersebut karena telah duluan kabur.
“Penanganan kita di Aceh Barat secara otomatis telah berakhir dengan dibawa kabur semua pengungsi Rohingya oleh pihak yang tidak diketahui pelakunya,” kata Faisal Rahman.
Dikatakannya, meski mereka telah diberikan identitas oleh UNHCR, mereka tidak bisa mengurus dokumen seperti paspor untuk berangkat keluar Negeri, namun mereka itu hanya tanda pengenal saja di Indonesia.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat, Azim NG kepada Serambinews.com, Sabtu (1/6/2024), mengatakan, dari laporan yang diterima, para etnis Rohingya dibawa kabur ketika kawasan itu diguyur hujan lebat menjelang subuh.
Disebutkan Azim, saat itu petugas penjagaan dari Satpol PP tertidur, sehingga tidak diketahui saat mereka pergi semua.
Baru pada paginya dikatahui kamp pengungsian telah kosong tanpa ada penghuni lagi.
Sementara pasca kamp pengungsi tersebut kosong, terlihat sejumlah petugas membersihkan lokasi itu.
Sejumlah pakaian yang ditinggalkan oleh para pengungsi Rohingya terlihat masih berjejer bergantungan di tenda tersebut.
Dari informasi yang diperoleh Serambinews.com, pada Jumat malam, terlihat sejumlah kendaraan Innova berjejer di depan Kantor Bupati Aceh Barat, tepatnya di Jalan Gajah Mada.
Keberadaan mobil tersebut tidak dicurigai lantaran di seberang jalan terdapat cafe dan diduga pengunjung biasa.
Ternyata pada paginya semua etnis Rohingya tak ada yang tersisa lagi, tenda pengungsi pun menjadi sepi.
Terakhir pada Sabtu subuh, semuanya telah dibawa kabur oleh penyelundup yang hingga saat ini belum belum terungkap secara jelas identitasnya.
Meski sebelumnya pelaku yang membawa kabur etnis Rohingya sempat ditangkap, namun dilepaskan kembali dengan alasan tidak memenuhi unsur.(*)