Mantan Terpidana Kasus Vina Saka Tatal Mangkir dari Panggilan Polisi, Keluarga Ungkap Hal Ini
SERAMBINEWS.COM – Mantan terpidana dalam kasus Vina, Saka Tatal tidak memenuhi alias mankir dari panggilan penyidik kepolisian Polda Jawa Barat (Jabar), Jumat (31/5/2024).
Saka Tatal diketahui mendapatkan surat panggilan oleh Polda Jabar sebagai saksi dalam kasus Vina.
Dalam surat pemanggilan itu, Saka diminta harus mendatangi Polda Jabar pada Jumat (31/5/2024) sekira pukul 13.00 WIB.
Namun hingga malam hari, Saka tak kunjung datang alias mankir dari pemanggilan itu.
Keterangan Saka dinilai penting untuk menuntaskan kasus Vina, dimana Polda Jabar telah berhasil menangkap pelaku terakhir Pegi Setiawam alias Perong, yang disebut sebagai otak pembunuhan.
Ketidak hadiran Saka Tatal dalam panggilan tersebut bukan tanpa alasan.
Keluarga mengungkapkan bahwa pihaknya terganjal akomodasi untuk memenuhi panggilan Polda Jabar yang berada di Bandung.
Sedangkan Saka berada di Cirebon, dengan jarak tempuh yang harus dilalui sekitar 126 Km untuk tiba di Polda Jabar.
Baca juga: Ahli Hukum Pidana Nilai Pembuktian Keterlibatan Pegi di Kasus Vina Sangat Sulit, Ragukan Saksi Aep
Kakak dari Saka, Jaka mengatakan, bahwa adiknya itu tidak memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi akibat keterbatasan biaya akomodasi.
"Ya tanggal 28 Mei 2024 kemarin, kami dapat surat panggilan dari Polda Jabar untuk Saka Tatal."
"Surat datang sekira pukul 16.30 WIB. Dalam surat itu akan diperiksa hari Jumat (31/5/2024) ini sekira pukul 13.00 WIB," ujar Jaka saat diwawancarai, Jumat (31/5/2024), dikutip dari TribunJabar.
Jaka menjelaskan, bahwa keluarga tidak memiliki uang untuk ongkos ke Bandung, tempat Polda Jabar berada, sehingga mereka tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa keluarga telah berkomitmen untuk hadir jika pemeriksaan dilakukan di Cirebon.
"Tapi karena keluarga gak punya uang untuk ongkos ke sana, sehingga kami tidak ke sana (Polda Jabar)."