Berita Banda Aceh

Polisi Ringkus 8 Tersangka Narkoba Dari Tiga Lokasi Berbeda

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Ferdian Chandra

"Dari keterangan ketiga pelaku, barang haram itu didapat dari seorang tersangka yang berada di Desa Bueng Cekok, Kecamatan Ingin Jaya." FERDIAN CHANDRA, Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -  Satreskoba Polresta Banda Aceh meringkus delapan tersangka kasus penyalahgunaan sabu-sabu dan minuman dari tiga lokasi berbeda. Penangkapan terhadap para tersangka  setelah adanya laporan masyarakat melalui WA Curhat Kapolresta di nomor 082316851998.

Hal itu dikatakan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra, saat gelar perkara tindak pidana narkotika, di lapangan Indoor Polresta, Jumat (31/5/2024).

Delapan tersangka ditangkap pada Rabu (29/5/2024) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, yaitu di kawasan Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, Gampong Garut, Kecamatan Darul Imarah dan Desa Bueng Cekok, Kecamatan Ingin Jaya.

Penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan melalui WA Curhat pada 18 Mei 2024 tentang keberadaan tersangka yang sudah meresahkan masyarakat setempat.

"Delapan tersangka adalah AS (44), JR (44), IS (22), TRI (34), NH (29), MD (42), SK (43), dan MN (54). Mereka menggunakan narkotika jenis sabu dan minuman keras jenis tuak," kata Ferdian.

Dia menjelaskan, berdasarkan kronologi penangkapan itu empat tersangka AS, JR, IS dan TRI di sebuah gudang di kawasan Lamlagang. Saat ditangkap, para tersangka sedang mengonsumsi sabu dengan barang bukti satu bong atau alat isap dengan bukti bekas sabu di pipa bong yang digunakan.

Di hari yang sama pihaknya kembali mengamankan tiga orang tersangka di depan SD Garut, Kecamatan Darul Imarah, yakni MH, SK dan MD. Ketiga pelaku sebelumnya sudah dilakukan pengintaian. Polisi mendapati barang bukti berupa sabu seberat 1,36 gram dan dua handphone. "Dari keterangan ketiga pelaku, barang haram itu didapat dari seorang tersangka yang berada di Desa Bueng Cekok, Kecamatan Ingin Jaya," ungkap Kasat Resnarkoba.

Kemudian, pihaknya langsung mengamankan tersangka MN dari sebuah gubuk di Desa Bueng Cekok dan mendapati barang bukti lima botol minuman mineral ukuran besar tuak dan satu jeriken yang berinisi minuman keras jenis tuak.

"Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Subsidair pasal 127 ayat 1 huruf a UU narkotika denga ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda Rp 800 juta. Sementara untuk kasus miras dijerat dengan qanun jinayat," pungkasnya.(iw)

 

 

Berita Terkini