Berita Viral

Saka Tatal Diperiksa Polda Jabar 5 Jam Terkait Kasus Vina, Dicecar 16 Pertanyaaan: Tak Kenal Pegi

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saka Tatal (kanan) Diperiksa Polda Jabar 5 Jam Terkait Kasus Vina, Dicecar 16 Pertanyaaan: Tak Kenal Pegi

Saka Tatal Diperiksa Polda Jabar 5 Jam Terkait Kasus Vina, Dicecar 16 Pertanyaaan: Tak Kenal Pegi

SERAMBINEWS.COM – Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal akhirnya memenuhi panggilan Polda Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (4/6/2024).

Saka Tatal dipanggil Polda untuk dimintai keterangan terkait kasus Vina, dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

Pegi dituduh oleh kepolisian sebagai otak dari rudapaksa dan pembunuhan pada kasus Vina yang terjadi pada 8 tahun silam.

Saka Tatal dilakukan pemeriksaan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, berlangsung selama 5 jam pada Selasa (4/6/2024).

Setelah proses pemeriksaan, Saka Tatal enggan memberikan komentar kepada media dan meminta kuasa hukumnya untuk berbicara.

Kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti, menyatakan penyidik memberikan 16 pertanyaan kepada Saka Tatal terkait kasus Vina.

"Masih seputar kasus terdahulu, lebih banyak pada putusan pengadilan, jadi ada yang menganggap bahwa Saka Tatal mengenal Pegi dari putusan pengadilan," paparnya, Selasa (4/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Saka Tatal (kanan) didampingi pengacaranya, Titin saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Sejak awal, Saka Tatal membantah mengenal Pegi dan terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam.

"Cuma sepertinya di pengadilan Saka dianggap kenal Pegi, sehingga penyidik beranggapan bahwa Saka kenal dengan Pegi," jelasnya.

Ia menambahkan, Saka Tatal sempat didatangi petugas kepolisian sebelum Pegi Setiawan ditangkap.

Berdasarkan keterangan Saka Tatal, Pegi Setiawan yang ditangkap berbeda dengan Pegi yang ada dalam foto daftar pencarian orang (DPO).

"Dulu Saka pernah diperlihatkan foto, kenal gak dengan ini Pegi, Saka bilang gak kenal,”

“Lalu dengan Pegi yang ditangkap sekarang ini berbeda dengan foto apa yang dikasih kepada Saka," jelasnya.

Saka Tatal diperiksa bukan sebagai tersangka baru, melainkan memberikan kesaksian terkait DPO yang menjerat Pegi Setiawan alias Perong.

 

Pegi Tiap Malam Nangis di Sel karena Kepikiran soal Nusakambangan

Tersangka di kasus Vina, Pegi Setiawan alias Perong mengaku tiap malam menangis di dalam sel tahanan.

Ia kepikiran dengan hal yang didengarnya bahwa dirinya bakal dipindahkan ke penjara yang berada di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Pegi dengan tegas mengaku bahwa dirinya tidak bersalah dan bukan pelaku dari kasus pembunuhan Vina.

Isu pemindahan Pegi ke Nusakambangan tersebut diterima oleh seorang kuasa hukum Pegi bernama Nicko Kili Kili, Sabtu (1/6/2024).

Ia mengaku bahwa, tiap malam kliennya itu, Pegi, menangis di dalam sel tahanan karena kepikiran bakal dipindahkan ke Nusakambangan.

“Informasi terakhir yang saya dapat, dia tiap malam menangis karena ada isu bahwa dia mau dipindah ke Nusakambangan,” ujar Nicko di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, dikutip dari Kompas.com.

Walau demikian, Nicko belum bisa memastikan apakah isu terkait pemindahan kliennya benar.

Ia masih mencari tahu kebenaran informasi itu ke pihak terkait.

Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Kolase Serambinews.com/Tangkap Layar/Istimewa)

“Jadi isu itu (pemindahan sel) saya dengar langsung dari keluarga Pegi,” tutur dia.

Menurut Nicko, jika isu itu benar adanya, keputusan yang dibuat aparat kepolisian sangat ironis.

Pasalnya, Pegi disebut bukan tersangka pembunuhan.

“Saya pikir kalau sampai ke Nusakambangan kasihan sekali dia. Dia tidak bersalah, hanya anak seorang kuli bangunan, tapi dibuat seperti ini kan sangat ironis,” ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang disinyalir merupakan salah satu pelaku dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

Pegi disebut sebagai otak atau dalang dari kasus pembunuhan tersebut.

Ia ditangkap saat pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh bangunan pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 18.23 WIB.

Kini, Pegi telah ditahan di rumah tahanan (rutan) yang ada di Mapolda Jawa Barat.

 

Pegi Terancam Hukuman Mati Meski Mengaku Tak Bunuh Vina

Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky pada 2016 lalu di Cirebon, mengaku tidak menghabisi nyawa korban.

Hal tersebut dikatakan Pegi ketika Polda Jawa Barat merilis tersangka pembunuhan Vina dan Rizky pada Minggu (26/5/2024).

“Saya tidak melakukan pembunuhan dan tidak mengenal para saksi,” kata Pegi dikutip dari Kompas.id, Minggu.

“Saya rela mati demi kebenaran," ungkap pria yang sebelumnya bekerja sebagai buruh bangunan di Kota Bandung tersebut.

Meski Pegi menyangkal dirinya melakukan pembunuhan, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abast menyampaikan, tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Rizky alias Egi.

Pegi disebut menyusun rencana untuk menghabisi kedua korban menggunakan kayu, batu, dan senjata tajam.

Tak sampai di situ, Pegi juga disebut melakukan pelecehan seksual dengan memerkosa Vina yang pada saat itu berusia 16 tahun.

Perlu diketahui, Vina dihabisi nyawanya di jembatan layang Cirebon, Kecamatan Talun, Cirebon, Jawa Barat.

Para pelaku yang merupakan geng motor juga membunuh Egi, kekasih Vina.

Dalam konferensi pers itu, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, hasil pemeriksaan polisi menunjukkan, Pegi adalah otak rudapaksa dan pembunuhan terhadap Vina.

Pegi juga disebut para saksi memerintahkan mereka untuk menghabisi kekasih korban.

Di sisi lain, para saksi mengaku, Pegi memerintahkan mereka untuk mengejar Vina dan Egi yang melintas menggunakan sepeda motor.

Pada saat itu, Pegi mengaku sedang mempunyai masalah dengan Egi.

Para pelaku kemudian menendang motor Vina dan Egi sampai terjatuh lalu membawa keduanya ke sebuah kebun kosong.

Egi kemudian disiksa menggunakan senjata tajam, kayu, dan batu hingga meninggal dunia.

Sementara Vina yang kondisinya sudah pingsan, dirudapaksa oleh para pelaku sebelum dibunuh.

Menurut keterangan para saksi, Pegi lah yang pertama kali merudapaksa Vina.

“Dari kesaksian tujuh terpidana, Pegi yang meminta mereka untuk mengejar kedua korban. Kami masih menyelidiki motif Pegi bermasalah dengan korban Egi,” kata Surawan.

Pegi dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Dengan ditangkapnya Pegi, Polda Jabar menyatakan bahwa pihaknya sudah menangkap semua pelaku yang berjumlah sembilan orang.

Sebelumnya, polisi menyebut masih ada dua pelaku yang buron yaitu Andi dan Dani, namun keduanya disebut sebagai sosok fiktif sehingga dihapus dari daftar pencarian orang.

“Para terpidana ini tak berani berkata sebenarnya karena mereka takut dengan Pegi. Sebenarnya Pegi pelaku terakhir dalam kasus ini,” kata Surawan.

Sebelum Pegi ditangkap, delapan pelaku pembunuh Vina dan Egi sudah diproses hukum hingga ke pengadilan.

Tujuh pelaku pembunuhan Vina dijatuhi pidana seumur hidup, sementara satu pelaku lainnya sudah bebas dari penjara.

Sugianti selaku kuasa hukum Pegi mengatakan, kliennya akan mengajukan praperadilan karena mereka yakin tersangka tidak bersalah.

Ia menjelaskan, penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sesuai prosedur yang benar.

Menurut Sugianti, seharusnya penyelidikan dimulai dari awal, bukan mengikuti alur dari delapan tahun lalu ketika Vina dan Egi dihabisi nyawanya.

“Karena kita masih berasumsi ini salah tangkap, seharusnya jangan mengikuti alur pada delapan tahun yang lalu,”

“Seharusnya penyelidikannya dinolkan lagi (dimulai dari awal),”

“Kalau memang curiga itu Pegi, lakukan pemanggilan atau pemeriksaan ulang, jangan langsung penetapan tersangka. Kita juga kaget,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/5/2024).

(Serambinews.com)

Berita Terkini