SERAMBINEWS.COM - Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah alias FN, Polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), hingga tewas sebagai tersangka.
Tindakan Briptu FN membakar suaminya dilakukan di garasi Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
Insiden itu dipicu konflik rumah tangga.
Briptu FN dan Briptu RDW diketahui merupakan warga Jombang.
Namun, keduanya dinas di Polres yang berbeda.
FN dinas di Polres Mojokerto Kota, sedangkan suaminya di Polres Jombang.
Selengkapnya, berikut fakta-fakta kasus Polwan bakar suami di Mojokerto:
1. Korban Meninggal
Briptu RDW (27 tahun) yang diduga dibakar istrinya di Asrama Polisi (Aspol) Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Jawa Timur, akhirnya meninggal dunia, Minggu, 9 Juni 2024.
Briptu RDW mengembuskan napas terakhir saat dirawat di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto pada Minggu siang sekitar pukul 12.55 WIB. Ia dirawat karena menderita luka bakar 96 persen.
"Iya [Briptu RDW meninggal dunia]," kata Direktur RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Sulaiman Rosyid, kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Polres Mojokerto Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Daniel S Marunduri mengatakan, Briptu RDW disemayamkan secara kedinasan di rumahnya di Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
"Briptu RDW dimakamkan secara kedinasan di Jombang sesuai dengan asalnya,” ujar Daniel.
2. Diduga Dipicu Persoalan Gaji
Mengenai motifnya Daniel enggan menjelaskan lebih lanjut.