7 Fakta Briptu Fadhilatun Bakar Suami Briptu Rian Hingga Tewas, Korban Diborgol, Kini Jadi Tersangka

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), sebagai tersangka.

Daniel mengatakan, tak lama setelah itu sekitar pukul 10.30 WIB Briptu RDW tiba di rumah. 

Korban kemudian langsung diajak masuk oleh Briptu FN ke dalam rumah dan pintu dikunci dari dalam.

Setelah itu korban disuruh oleh terduga pelaku untuk ganti baju kaus lengan pendek dan celana pendek.

Saat itu lah kemudian adu mulut keduanya tak terelakkan. 

Terduga pelaku kemudian memborgol tangan kiri Briptu RDW dan dikaitkan di tangga lipat yang berada di garasi.

Briptu FN kemudian menyiramkan bensin yang sudah disiapkan ke sekujur tubuh suaminya.

"Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang di pegang menggunakan tangan kanan sambil berkata 'ini lo yang lihaten iki (lihatlah ini)', namun korban diam saja," ucapnya.

Api yang ada di tangan terduga pelaku, lantas menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin.

Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah, tega membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) (Istimewa)

5. Korban Sempat Minta Tolong 

Korban dengan keadaan tubuh yang terbakar sempat teriak meminta pertolongan. 

Korban, kata Daniel, juga sempat berusaha keluar dari garasi, tapi usaha itu tak berhasil karena tangan kirinya yang diborgol di tangga lipat. 

"Korban berusaha keluar garasi, tapi tidak bisa karena terhalang mobil dan juga tangan kiri dalam keadaan terborgol di tangga lipat," katanya.

Setelah itu seorang saksi, Bripka Alvian, yang mendengar teriakan minta tolong korban, masuk ke garasi dan langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban.

"Setelah itu saksi melaporkan kepada pimpinan dan mendatangkan ambulans untuk pertolongan pertama terhadap korban ke rumah sakit," ucapnya.

Polisi saat ini  sedang mendalami motif terduga pelaku, dengan mendatangi dan mengamankan TKP, mengamankan dan interogasi pelaku, serta memintai keterangan saksi-saksi.

Halaman
1234

Berita Terkini