Idul Adha 2024

Soal Pembagian Hewan Kurban yang Perlu Diketahui Oleh Pelaksana Kurban, Simak Penjelasan Hukumnya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Soal Pembagian Hewan Kurban yang Perlu Diketahui Oleh Pelaksana Kurban, Simak Penjelasan Hukumnya. (FOTO: Warga Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahim, Banda Aceh gotong royong melakukan pemotongan dan pembagian daging hewan kurban di halaman Masjid Baiturrahim, gampong setempat pada 1 Juli 2023).

SERAMBINEWS.COM - Berikut ketentuan-ketentuan pembagian kurban yang juga perlu diketahui oleh pelaksana kurban.

Idul Adha 2024 tinggal menghitung hari. 

Dengan demikian, proses penyembelihan hewan kurban untuk menunaikan ibadah kurban juga akan segera dilaksanakan.

Dalam pelaksanaannya, tentu saja ada beberapa ketentuan serta ilmu yang harus dipahami, baik bagi mereka yang sedang berkurban maupun panitia pelaksananya.

Satu diantaranya ialah ketentuan pembagian daging hewan yang dikurbankan.

Menurut Ustadz Masrul Aidi, ketentuan pembagian hewan kurban bisa berbeda-beda, sesuai dengan status hukum dari kurban tersebut.

Lalu, apa saja hukum kurban serta bagaimana ketentuan pembagian daging hewan kurban yang dimaksud?

Berikut penjelasan lengkap Ustad Masrul Aidi.

Baca juga: Tukang Jagal atau Panitia Kurban Tak Boleh Diupah Pakai Daging Kurban, Ini Alasannya Kata Buya Yahya

Hukum kurban berdasarkan statusnya

Ulama muda Aceh, Ustad Masrul Aidi pernah memberikan penjelasannya mengenai hukum kurban serta pembagian daging hewan yang dikurbankan.

Dalam penjelasan seputar pelaksanaan kurban itu, ulama muda Aceh ini memaparkan ada beberapa jenis hukum kurban.

Dijelaskan Ustad Masrul, hukum kurban pada dasarnya adalah sunnah muakat.

Dalam ketentuan hukum ini, sifatnya adalah kifayah menurut mayoritas para ulama, yakni Imam Maliki, Hambali dan Syafi’i.

"Makna sunat kifayah adalah setiap jiwa disunatkan untuk berkurban," jelas Ustad Masrul sebagaimana dilansir dari artikel yang diterbitkan Serambinews.com 16 Juli 2020 lalu.

Sementara itu, lanjutnya, hukum kurban bisa menjadi makruh bagi yang mampu tapi tidak melaksanakan.

Namun jika ada salah seorang dalam satu keluarga yang mampu melaksanakan kurban, maka hukum makruh terhadap anggota keluarga lainnya menjadi gugur.

Halaman
123

Berita Terkini