majelis hakim terdakwa dengan dakwaan subsidair, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada Terdakwa.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli memvonis terdakwa
Munazar (38) 15 tahun penjara dalam sidang pamungkas perkara pembunuhan di PN Sigli, Pidie, Selasa (11/6/2024).
11Putusan Majelis Hakim PN Sigli lebih tinggi jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie 14 tahun penjara.
Sidang pembunuhan dengan terdakwa Munazar dipimpin Ketua Majelis Hakim, Khairul Umam SH MH, didampingi Adji Abdillah SH MH dan Indah Pertiwi SH MH, masing-masing sebagai anggota silih berganti membacakan amar putusan.
Dalam amar putusan dibacakan majelis hakim yang menyatakan, bahwa terdakwa Munazar telah terbukti membunuh isterinya Ayu Sri Wahyuni Ningsih (35) yang dilakukan di rumah kontrakan di Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeu, pada tanggal 11 Januari 2024.
Majelis hakim mengulas isi putusan perkara yang kini telah dimuat dalam direktori putusan Mahkamah Agung. Majelis Hakim akhirnya memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan”.
Selain itu, majelis hakim terdakwa dengan dakwaan subsidair, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada Terdakwa. Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dipidana penjara selama 14 tahun.
Sementara pertimbangan majelis hakim, bahwa putusan tersebut dijatuhkan secara maksimal, yang didasari dengan beberapa alasan.
Bahwa, kesalahan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa istrinya. Majelis halim menilai tindakan terdakwa terhadap isterinya yang merupakan perbuatan keji dan biadab.
Sebab, tidak hanya menyebabkan istrinya meninggal, tetapi sebelum isterinya meninggal, terdakwa melakukan penyiksaan hingga tampak luka lebam, memar serta ditemukan darah yang keluar. Darah itu ditemukan setelah jenazah isteri terdakwa dimandikan.
Majelis hakim menyebutkan, motif terdakwa melakukan tindak pidana yang dinilai majelis hakim tidak terbukti. Kemudian sikap batin terdakwa saat melakukan pembunuhan, di mana dalam kondisi sangat marah dan emosi.
Padahal korban adalah istrinya yang telah dinikahinya, yang menurut majelis hakim sudah terikat dengan suatu perjanjian mitsaqan ghalidzan, sesuai tercantum dalam Q.S An-Nisa ayat 21, bahwa ketika tidak sayang lagi sama isterinya, maka diceraikan bukan dibunuh.
Selain itu, majelis hakim menilai cara terdakwa melakukan tindak pidana yang sangat keji dan biadab hingga menghilangkan hak anak atas kasih sayang seorang ibunya selama-lamanya.
Kecuali itu, terdakwa juga dinilai majelis hakim tidak memiliki penyesalan, meski pun di dalam persidangan terdakwa mengaku menyesal setelah membunuh korban.
Sebab, saat itu terdakwa tenang hingga membungkus jasad isterinya dengan rapi memakai goni, yang menguburkannya di kamar belakang rumah kontrakan.
Setelah melakukan aksinya, terdakwa melarikan diri ke Belawan Medan, Sumatera Utara. Saat sampai di Medan menggunakan nama samaran, agar tidak diketahui orang.
Terima Putusan Hakim
Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim, Khairul Umam SH MH, didampingi Adji Abdillah SH MH dan Indah Pertiwi SH MH, dalam amar putusannya menyebutkan, bahwa
majelis hakim tidak memberikan ampun terhadap pelaku kriminal.
Dihukum pidana maksimal yang telah dijatuhkan itu telah sesuai dengan Pasal 338 KUHPidana, yang terkadang masih tidak dapat diterima pihak keluarga korban dengan alasan masih tidak adil, lantaran bukan pidana mati.
Namun, kata majelis hakim, pidana yang dijatuhkan itu telah maksimal dan unsur berencannya memang tidak terbukti.
“Jadi bukan putusannya yang tidak maksimal, tetapi memang aturan hukumnya yang menghendaki demikian. Sebab, putusan sudah disusun komprehensif dan dinilai secara profesional karena hakim bekerja sebagai judicial service bukan civil service”, jelasnya.
Menurut majelis hakim, inti pertimbangan yang termuat dalam putusannya, sekaligus mengutip sebuah norma.
“The judicial outcome must not subject to revision by non-judicial authority. Artinya putusan tersebut, terdakwa menerimanya meski pun terlihat sedih, lantaran air mata tak mampu dibendung terdakwa hingga tumpah di pipi," pungkas Majelis Hakim PN Sigli.
Kacabjari Sakti Dikotabakti, Yudha Utama Putra SH, kepada Serambinews.com, Selasa (11/6/2024) mengungkapkan, Jaksa menerima putusan Majelis Hakim PN Sigli terhadap putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Munazar, kendati putusan itu tidak sesuai dengan tuntutan JPU 14 tahun penjara.
" Kita terima putusan majelis hakim 15 tahun penjara," kata Yudha. (*)