Pada sidang perdana tersebut, PN Jakarta Selatan akan melakukan mediasi untuk Ruben Onsu dan juga Sarwendah.
Sehingga diharapkan kehadiran dari kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat.
"Persidangan itu haruss didahului dulu dengan perdamaian, mediasi. Terus kalau pada sidang-sidang pertama para pihak tidak hadir, tentu harus dipanggil lagi untuk sekali lagi," jelas Tumpanuli.
Hal tersebut dilakukan agar dapat mendamaikan Ruben Onsu dan Sarwendah atas konflik dalam rumah tangganya saat ini.
"Namanya mediasi bagaimana mengusahakan supaya perdamaian itu tercapai. Jadi biasanya kita memanggil sampai dua kali. Kalau sekiranya tidak hadir, ya kita menyatakan (mediasi) tidak berhasil," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul 5 Fakta Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah, Tak Tuntut Harga Gana-gini hingga Hak Asuh Anak
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Persiapkan Diri Anda dari Sekarang
Baca juga: 4 Tahun Buron, Posisi Harun Masiku Terungkap, Ternyata Jadi Marbot Masjid di Malaysia